"Bukan seperti itu. Yang penting kita tidak melakukan toh. Kita tidak, ndak menerima. Kalau itu ndak ada. Saya ndak menerima,” katanya singkat.
Bukan hanya Wawali saja yang ikut disebut di dalam dakwaan. Sejumlah instansi dan beragam profesi juga dituding terlibat. Diantaranya wartawan, anggota DPRD, serta partai politik. Proyek di Kota Pasuruan juga di-plotting untuk tim sukses pemenangan Setiyono-Raharto Teno dalam Pilkada 2015 lalu. Yakni, Kaji Yunus, Kaji Kodir, dan Kaji Mali.
Mendapati adanya dewan yang ikut terlibat, Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengatakan, pihaknya tak tahu menahu soal disebutnya anggota DPRD dalam plotting paket pekerjaan atau proyek.
"Saya tidak tahu kalau soal itu. Karena secara kelembagaan tidak ada. Sedangkan misalnya kalau itu person, saya tidak tahu,” terangnya.
Profesi wartawan juga disebut dalam dakwaan KPK itu. Hal ini kemudian direspons oleh Ketua PWI Perwakilan Pasuruan Joko Hariyanto. “Kami terkejut mendengar kabar ini. Karena tidak tahu permasalahan ketika ada teman wartawan yang disebut dalam persidangan dugaan kasus yang ditangani KPK. Kalaupun nantinya terbukti, selebihnya kami kembalikan kepada proses hukum yang berjalan. Karena profesi wartawan tidak semestinya berurusan dengan proyek pemerintah. Tugas kami hanya mencari berita,” tegasnya.
Jawa Pos Radar Bromo sudah berupaya mendapatkan keterangan dari nama-nama lain yang disebut dalam sidang tersebut. Seperti tim sukses yang juga dapat proyek. Di antaranya, 3 orang yakni Yunus Ilyas (Eks Kasatpol PP), Kaji Kodir, dan Kaji Mali. Hanya saja, hingga Senin malam, belum ada respons mereka. Termasuk nama Edi Trisulo, yang merupakan adik kandung, juga tidak direspons.
Dalam dakwaan setebal 22 halaman itu, dibeberkan mulai Setiyono mengatur proyek yang akan dibangun. Termasuk proyek PLUT-KUMKM. Seperti diberitakan sebelumnya, Setiyono bersama tiga orang lainnya diamankan KPK, 4 Oktober silam. Dalam kasus tersebut, Setiyono disangka menerima suap melalui orang dekatnya. Kabarnya, bukan hanya proyek PLUT-KUMKM, lembaga antirasuah menduga sejumlah proyek di Kota Pasuruan sudah diatur oleh Setiyono.
Khusus proyek pengembangan PLUT-KUMKM, Setiyono menerima commitment fee sebesar 10 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang totalnya Rp 2.297.464.000. Selain itu, juga ada kesepakatan fee satu persen untuk kelompok kerja.
Pemberian suap dilakukan secara bertahap. Pertama, Baqir menyerahkan fee untuk kelompok kerja Rp 20 juta pada 24 Agustus 2018. Itu, diberikan sekaligus tanda jadi.
Setelah menetapkan Baqir sebagai pemenang lelang pada 4 September 2018, tiga hari berikutnya dia menyerahkan setengah commitment fee untuk Setiyono sebesar lima persen atau kurang lebih Rp 115 juta. Rencananya, setengah commitment fee lainnya bakal diserahkan oleh Baqir apabila uang muka proyek sudah cair.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, proyek yang bersumber dari APBN 2018 tersebut merupakan salah satu proyek yang dibangun dengan anggaran fantastis. Dalam situs LPSE Kota Pasuruan, proyek tersebut dianggarkan dengan nilai pagu Rp 2.297.464.000.
Diketahui, proyek itu sempat gagal lelang pada tahun 2017. Saat itu ada 21 perusahaan konstruksi yang mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut, ada satu perusahaan konstruksi yang mengajukan penawaran, namun tidak memenuhi syarat. Badan Layanan dan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan kemudian mengumumkan berita acara gagal lelang pada 20 Agustus. Sehingga, proyek tersebut di-retender.
Dalam lelang ulang tahun ini, ada 28 rekanan yang ikut tender. Setelah melalui serangkaian lelang, BLP menyatakan CV Mahadhir milik Hud Muhdor sebagai pemenang lelang pada 4 September. Hud Muhdor merupakan ayah Baqir. CV Mahadhir yang beralamat di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, itu dinyatakan menang dengan harga negosiasi Rp 2.195.813.000. (tom/fun)
Editor : Jawanto Arifin