Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-P2TSP) Kota Pasuruan Yudie Andhi mengungkapkan, target retribusi pemakaian kekayaan daerah tahun ini sama dengan tahun lalu. Sebab, target tahun lalu tidak tercapai.
“Targetnya tidak berubah. Ini mengacu pada realisasi tahun lalu. Sebab, tahun lalu hanya tercapai Rp 3 juta dari target. Makanya, target tahun ini tetap,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Yudie itu menjelaskan, retribusi ini tidak dapat dipastikan realisasinya. Sebab, potensinya tidak bisa dihitung. Retribusi pemakaian kekayaan daerah bergantung pada penjualan dari hasil aset dan kekayaan daerah yang digunakan oleh warga. Hasil penjualan inilah yang masuk retribusi.
Ia lantas mencontohkan trotoar jalan di perkotaan yang merupakan aset milik pemkot. Lalu, ada warga yang hendak merendahkan atau membongkar trotoar ini untuk digunakan sebagai tempat usahanya, maka warga tersebut harus memberikan ganti rugi.
“Yang seperti itu kan tidak selalu ada. Sehingga, kemungkinan retribusi tercapai itu adalah 50 banding 50. Kalau melihat realisasi sampai awal Desember, sepertinya sulit tercapai sampai akhir tahun,” ungkap Yudie. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin