Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Ajukan Raperda Ketenagakerjaan, Ini Fungsinya

Jawanto Arifin • Senin, 30 Juli 2018 | 23:00 WIB
Photo
Photo
PANGGUNGREJO - Pemkot mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tahun ini. Dua raperda ini pun sudah masuk pembahasan dalam sidang paripurna tentang nota pengantar racangan peraturan daerah (Perda) oleh Wali Kota, Jumat (27/7).

Dua raperda ini meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Wali kota Setiyono mengungkapkan, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016, ini perlu adanya penyesuaian urusan dari dua urusan menjadi empat urusan. Yaitu, dari urusan wajib dan urusan pilihan menjadi empat urusan.

Yakni, urusan wajib pelayanan dasar, wajib bukan pelayanan dasar, pilihan, dan penunjang. Di samping itu, ada perpindahan kewenangan urusan dari kota ke provinsi. Lalu, adanya perubahan kelembagaan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Selain itu, adanya perubahan metodologi penghitungan indikator kinerja, misalnya produk domestik regional bruto (PDRB) memakai tahun 2010 dan penghitungan indeks pembangunan manusia (IPM), dimana angka melek huruf tidak digunakan lagi,” katanya.

Sementara, untuk Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja dan buruh. Raperda yang diusulkan ini meliputi pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja.

“Juga ada pengaturan tentang penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, perlindungan dan pengupahan, jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, pembinaan, dan sanksi,” ungkap Setiyono.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pasuruan Muhammad Arif Ilham menyambut positif adanya usuan raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sebab, raperda ini dapat menguatkan posisi dan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan.

Namun, ia berharap implementasi dari raperda ini dapat berjalan dengan baik. Misalnya, perusahaan lebih memanfaatkan warga setempat. Untuk itu, dewan akan rutin melakukan pengawasan pada pelaksanaan raperda ini nantinya.

“Pemkot juga harus memastikan raperda ini nantinya dapat berjalan dengan baik. Jangan sampai ada perda yang mengatur, tapi kenyataannya implementasinya jauh dari harapan. Kontrol pelaksanaannya juga diperlukan,” pungkas politisi asal Fraksi Golkar ini. (riz/fun)




PERLU DILINDUNGI: Tenaga kerja di sebuah home industry mebeler di Kota Pasuruan. Untuk melindungi tenaga kerja, Pemkot Pasuruan mengajukan Raperda Ketenagakerjaan. (Dokumen Jawa Pos Radar Bromo) Editor : Jawanto Arifin
#dprd kota pasuruan #raperda ketenagakerjaan #pemkot pasuruan