Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duh... Tujuh Tempat Usaha di Gempol 9 Ternyata Bodong

Muhamad Busthomi • Minggu, 3 Agustus 2025 | 19:15 WIB
BERJEJER: Deretan ruko yang berada di Gempol 9. Keberadaan tempat usaha seperti kafe di wilayah setempat, sebagian ternyata belum berizin.
BERJEJER: Deretan ruko yang berada di Gempol 9. Keberadaan tempat usaha seperti kafe di wilayah setempat, sebagian ternyata belum berizin.

GEMPOL, Radar Bromo - Polemik keberadaan kafe-kafe di kawasan Ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol, perlahan-lahan diurai.

Hasilnya, belum semua kafe di kawasan tersebut memenuhi legalitas. Hanya empat kafe yang memiliki izin usaha. Tujuh lainnya bodong.

Hal itu terungkap setelah rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (31/7).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengatakan, pembahasan difokuskan pada penelusuran izin dan dasar hukum operasional setiap kafe di kompleks tersebut.

"Dari data yang kami himpun, hanya empat yang legal. Tujuh lainnya belum memiliki izin usaha," ujar Rido.

Rapat yang digelar di lingkungan Pemkab Pasuruan itu melibatkan berbagai OPD lintas sektor.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya. Bagian Hukum, Camat Gempol Hadi Mulyono, dan Kepala Desa Ngerong Jemik Sadiman juga turut hadir dalam pertemuan itu.

Menurut Rido, rapat ini bukan sekadar mencatat pelanggaran. Tetapi juga menggali data dan klarifikasi dari masing-masing OPD untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut.

Apakah akan dilakukan penutupan atau pencabutan izin, itu belum bisa diputuskan sekarang.

Pihak Satpol PP memastikan proses ini dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami masih telusuri lebih lanjut legalitas mereka. Yang jelas, kalau memang terbukti tidak berizin, tentu ada sanksinya," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasangka, menambahkan bahwa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini adalah aspek legalitas usaha.

Mulai dari izin operasional, hingga kesesuaian izin dengan peruntukannya, termasuk izin bangunan.

"Kami fokus pada legalitas. Apakah izin usahanya sesuai dengan aktivitas yang dijalankan? Apakah izinnya sesuai zonasi? Itu semua akan kami telusuri," kata Yudha.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Yudha menegaskan, Pemkab akan menempuh mekanisme sesuai aturan.

Termasuk kemungkinan pemanggilan pihak pengelola hingga pemberian surat peringatan.

“Kami tempuh bertahap. Mulai dari pemanggilan sampai peringatan,” imbuhnya.

Kawasan Ruko Gempol 9 sendiri dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi sorotan.

Selain soal izin usaha, keberadaan sejumlah kafe di sana kerap menuai pro dan kontra di masyarakat.

Termasuk dugaan penjualan miras secara ilegal hingga upeti yang mengalir ke aparatur desa.

Yudha berharap, dengan adanya penelusuran terpadu lintas OPD ini, semua persoalan dapat diurai secara objektif dan tuntas.

“Ini bukan sekadar soal penertiban, tapi penataan agar setiap usaha di Kabupaten Pasuruan berjalan sesuai aturan,” tukasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#Gempol 9 #bodong #kafe #karaoke