PANDAAN, Radar Bromo - Pemkab Pasuruan belum berencana untuk mengubah tarif retribusi parkir tempat khusus.
Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih menjadi acuan. Bahkan, untuk tahun depan.
Pengenaan tarif parkir tersebut, diproyeksikan tetap. Sesuai regulasi, untuk motor dikenai Rp 2.000; mobil penumpang dan barang Rp 3.000; truk barang Rp 10.000; bus Rp 15.000 dan truk gandeng atau tempelan Rp 10.000 per harinya.
"Belum ada rencana kenaikan. Besaran tarif retribusi parkir khusus hingga tahun depan, masih tetap sama," beber kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo.
Pengenaan tarif tersebut, diberlakukan di sejumlah titik. Seperti Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan serta Plaza Bangil, Pandaan dan Purwosari. Juga di Cargo Beji dan Wonorejo.
Menurut Digdo, perubahan tarif tersebut, butuh kajian. Sehingga, tidak bisa serta merta dilakukan.
Termasuk mengubah perda yang telah ada. Sementara, perubahan perda itu, belum dilakukan.
Di sisi lain, Agung, 46, salah seorang sopir bus pariwisata asal Surabaya mengaku, selama ini pihaknya kerap parkir di kawasan Wisata Cheng Hoo Pandaan.
Ia memandang, besaran tarif retribusi parkir, sudah tepat.
"Kendaraan yang parkir di tempat parkir khusus seperti ini kan tidak sampai berjam-jam. Paling 1-2 jam saja. Selanjutnya berangkat lagi. Jadi nominal segitu sudah sesuai," tuturnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin