BANGIL, Radar Bromo–Konflik lingkungan akibat limbah perusahaan, terjadi silih berganti di Kabupaten Pasuruan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan pun dipaksa mengambil sikap tegas.
Rabu (20/11), DLH menyegel saluran pembuangan dua perusahaan. Dua perusahaan tersebut yaitu CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati yang ada di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.
Langkah tersebut diambil lantaran dua perusahaan itu terbukti mencemari lingkungan sekitar.
Keduanya dinilai melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, limbah industri yang dihasilkan kedapatan melebihi baku mutu.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony menjelaskan, dinasnya mendapati indikasi air limbah yang dibuang dua perusahaan itu tak sesuai ketentuan.
Hal itu diketahui setelah dilakukan uji lab pada air limbah yang dihasilkan dua perusahaan itu.
Hasil uji laboratorium itu menunjukkan bahwa kadar limbah buangan pada kedua perusahaan itu jauh di atas ambang batas yang diizinkan.
Mulai dari kadar total suspended solids (TSS), chemical oxygen demand (COD), dan biochemical oxygen demand (BOD).
”Parameter-parameter ini menunjukkan bahwa tingkat pencemaran air sangat tinggi dan berpotensi merusak ekosistem,” kata Ghony, kemarin (20/11).
Bahkan, dari hasi evaluasi yang dilakukan, ditemukan kinerja IPAL dua perusahaan ini belum optimal. Karena itu, harus ada perbaikan pengelolaan IPAL di dua perusahaan itu. Agar kadar limbah buangan tidak melebihi baku mutu.
”Ini adalah pelanggaran serius. Makanya kami juga perlu tegas dalam menyikapinya,” kata Ghony.
Sebelum menyegel saluran pembuangan limbah dua perusahaan itu, DLH lebih dulu memangil pihak perusahaan.
Ghony pun sudah mewanti-wanti agar perusahaan patuh terhadap aturan pemerintah dalam pengolaan lingkungan.
Tidak hanya itu, DLH juga menjatuhkan sanksi administratif paksaan. Perusahaan harus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan perintah dari pemerintah.
”Kalau penutupan saluran ini di luar sanksi administratif. Kami melihat hasil evaluasi yang limbahnya di luar baku mutu. Maka, untuk sementara kami segel dulu sampai perusahaan memperbaiki kualitasnya,” jelasnya.
Di lapangan, pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis kuning. Lalu, DLH bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal PTSP, dan kepolisian memasang papan warna merah di depan perusahaan.
Papan tersebut dipasang untuk mengumumkan bahwa area perusahaan tengah dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup.
Kedua perusahaan kini diwajibkan melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem pengolahan limbah mereka.
Selama proses perbaikan, perusahaan dilarang membuang limbah sembarangan dan harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah secara aman.
”Jadi perusahaan menyerahkan limbah itu pada pihak ketiga untuk membantu membuang limbah produksinya. Nanti kalau sudah diperbaiki dan hasil uji labnya sesuai baku mutu, segel bisa dibuka.” paparnya.
HRD CV. Hikmah Bahagia Sakti dan CV. Hikmah Bahagia Sejati Idris mengakui pengelolaan limbah produksi dua perusahaan itu belum optimal. Kondisi itu terjadi dalam tiga bulan terakhir lantaran petugas pengelolaan limbah tengah sakit.
Akibatnya, terdapat kekeliruan dalam pengelolaan limbah. Sehingga, kemudian kualitas limbah melebihi baku mutu.
”Perusahaan menyampaikan permintaan maaf, sekaligus juga kami berterima kasih sudah diingatkan dan dibina seperti ini. Tentu ini menjadi atensi kami untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi