PRIGEN, Radar Bromo – Warga di Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan geger.
Itu lantaran pasangan kekasih pengunjung vila cekcok hingga berujung penusukan.
Keduanya sama-sama mengalami sejumlah luka. Sepasang kekasih itu itu pun harus mendapatkan perawatan medis.
Sepasang kekasih itu sang lelaki berinisial Shol, 43, asal Desa Kedensari, Desa Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Sementara sang perempuan inisial Ros, 20, asal Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.
Insiden tersebut berlangsung Senin (12/8) sekitar pukul 21.00 malam.
Kanitreskrim Polsek Prigen Aiptu Nidhom menuturkan, kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat keduanya menyewa sebuah vila yang ada di wilayah Pencalukan, Prigen.
Keduanya memang sepasang kekasih. Terduga pelaku, Ros belum menikah.
Sementara korban, Shol, merupakan seorang duda.
“Korban sedang tidur telungkup. Tiba-tiba, terduga pelaku mengambil pisau dapur dari tasnya. Lalu, menusukkan pisau tersebut empat kali, ke leher dan bagian kepala belakang korban,” beber Nidhom.
Korban sempat berontak. Ia berusaha menangkis dan merebut pisau dapur tersebut.
Sambil berteriak, sang duda meminta pertolongan pada warga setempat.
Rupanya suara teriakan korban terdengar warga sekitar. Warga pun mendatangi lokasi kejadian.
“Saat korban berusaha menangkis dan merebut pisau, ternyata pisau tersebut mengenai telapak tangan terduga pelaku hingga membuatnya luka-luka,” imbuhnya.
Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di IGD Puskesmas Prigen, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prigen.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti atas insiden tersebut. Selain sebilah pisau dapur, juga pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku.
Nidhom menguraikan, keduanya saling mengenal. Mereka merupakan pasangan kekasih yang menjalin asmara sejak November 2023 lalu.
Keduanya pun berstatus lajang. Sebab, korban sudah menduda.
Keduanya masuk ke dalam vila atau TKP sekitar pukul 20.00 malam. Mereka berboncengan dengan mengendarai motor Honda PCX milik korban.
Dalam kasus itu, terduga pelaku terancam dijerat dengan 351 ayat 2 KUHP. Yakni, penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka parah. (zal/one)
Editor : Muhammad Fahmi