Kondisi JPO di Jalan Bypass Gempol memprihatinkan. Konstruksi sudah usang di beberapa bagian. Besi-besinya terlihat seperti berkarat. Semak-semak tumbuh lebat di sekitarnya. Masyarakat tidak pernah menggunakan lagi jembatan tersebut.
Kepala Urusan Tata Usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
Jatim-Bali Daniel Richard menyatakan, untuk saat ini, pembongkaran PJO di Bypass Gempol itu belum bisa dilakukan. Masih menunggu kepastian.
Menurut Daniel, instansinya sedang menunggu kejelasan status aset JPO tersebut. Masih ditelusuri kapan dibangun dan berada di bawah kewenangan instansi mana. Sebab, JPO itu sudah lama dibangun. Bisa jadi, antara era 1980-an atau 1990-an.
”Informasi yang kami dapatkan, jembatan itu dibangun sebelum tahun 2000. BBPJN Jatim-Bali belum ada waktu itu karena baru berdiri pada 2007,” terangnya.
Selain soal JPO, lanjut Daniel, jalan Bypass Gempol juga baru masuk menjadi jalan nasional pada 2022 ini. Yang pasti sebelum 2021, jalan itu belum tergolong sebagai jalan nasional atau belum masuk wewenang BBPJN. Jadi, pembongkaran menunggu kepastian JPO itu merupakan kewenangan siapa.
”Hanya itu yang bisa kami sampaikan saat ini,” tambah Daniel. (zal/far) Editor : Ronald Fernando