Langkah itu dilakukan karena para PKL, dianggap tak kapok, meski kerap ditindak. PKL umumnya yang menggunakan pikap, masih saja tetap nekad menggelar lapaknya. Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, razia itu dilakukan sekitar pukul 19.00-20.30. Sedikitnya tujuh orang PKL durian menggunakan mobil pikap sebagai lapaknya, terjaring razia gabungan melibatkan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pasuruan dan juga Polsek Pandaan.
“Ada tujuh PKL durian terjaring razia gabungan yang kami gelar. Mereka adalah PKL yang acapkali kucing-kucingan dan nekad berjualan tepi jalan depan pasar wisata Cheng Hoo. Padahal ada rambu larangan untuk jualan telah terpasang,” kata Sulhi, Plt kasi opsdal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
Setelah terjaring razia, saat itu juga tujuh mobil pikapnya ditilang oleh unit Lantas Polsek Pandaan. Karena melanggar rambu larangan parkir. Sedangkan buku kirnya, satu persatu diperiksa petugas dishub.
Kemudian untuk para pedagangnya sendiri, hanya disanksi teguran saja. Karena baru sekali terjaring razia, dan merupakan pedagang durian musiman asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
“Untuk pedagangnya melanggar Perda 11/2005 tentang PKL. Saat ini disanksi teguran dulu, juga sekaligus membuat surat pernyataan bermaterai tidak berjualan disepanjang jalan depan pasar wisata Cheng Hoo,” tegasnya. (zal/fun) Editor : Jawanto Arifin