Oleh: Muhammad Nur Mulyana,
Mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan
KEMAJUAN teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. Internet tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, tetapi juga menjadi ruang baru bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, hiburan, hingga interaksi sosial.
Sayangnya, perkembangan tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital sebagai alat maupun media untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Fenomena tersebut terlihat dari sejumlah perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bangil sepanjang tahun 2025.
Data perkara menunjukkan bahwa pelanggaran yang paling sering muncul berkaitan dengan konten yang melanggar kesusilaan dan praktik perjudian online.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa perkembangan teknologi belum sepenuhnya diiringi oleh peningkatan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media digital.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang siber telah menjadi bagian dari kehidupan sosial yang memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan dunia nyata.
Setiap aktivitas yang dilakukan melalui media elektronik dapat menimbulkan akibat hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, anggapan bahwa internet merupakan wilayah yang bebas dari pengawasan hukum merupakan pandangan yang keliru.
Salah satu perkara yang dapat menggambarkan fenomena tersebut adalah Putusan Nomor 268/Pid.Sus/2025/PN Bil. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan aktivitas perjudian secara daring melalui aplikasi digital.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak hanya bermain judi online, tetapi juga melakukan transaksi pembelian dan penjualan chip yang digunakan dalam permainan tersebut.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan serta pidana denda sebesar Rp20 juta.
Putusan ini menunjukkan bahwa praktik perjudian online dipandang sebagai perbuatan yang memiliki dampak negatif terhadap masyarakat sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas.
Contoh lain dapat ditemukan dalam perkara Nomor 234/Pid.Sus/2025/PN Bil yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Sementara itu, pada perkara Nomor 343/Pid.Sus/2025/PN Bil yang menggunakan dasar hukum yang sama, hukuman yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara.
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak semata-mata ditentukan oleh pasal yang dilanggar, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terungkap selama persidangan.
Perbedaan tersebut pada dasarnya merupakan cerminan dari ratio decidendi atau dasar pertimbangan hukum hakim.
Dalam sistem peradilan pidana, hakim tidak hanya bertugas memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga menilai tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan, serta kondisi yang menyertai perbuatan terdakwa.
Oleh karena itu, perkara yang tampak serupa belum tentu menghasilkan putusan yang sama.
Dari berbagai putusan yang dianalisis, terdapat beberapa pola pertimbangan yang menjadi dasar pemidanaan.
Pertama, perlindungan terhadap ketertiban dan moralitas di ruang digital. Hakim menilai bahwa penyalahgunaan teknologi informasi dapat mengganggu kehidupan sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, penegasan prinsip pertanggungjawaban pidana. Setiap orang yang secara sengaja menggunakan teknologi untuk melakukan perbuatan yang dilarang tetap harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Ketiga, upaya menciptakan efek jera agar pelaku maupun masyarakat tidak mengulangi perbuatan serupa.
Melalui pertimbangan tersebut, terlihat bahwa hakim tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana ITE pada dasarnya bertujuan menjaga agar ruang digital tetap menjadi sarana yang aman dan bermanfaat bagi seluruh pengguna.
Di sisi lain, tren pemidanaan yang muncul dalam perkara-perkara tersebut juga menunjukkan adanya keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Rata-rata pidana penjara yang dijatuhkan berkisar antara satu tahun tiga bulan hingga satu tahun empat bulan dengan pidana denda yang umumnya sebesar Rp10 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa hakim cenderung menerapkan hukuman yang proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa.
Meski demikian, tingginya angka perkara ITE seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Persoalan utama bukan terletak pada kurangnya aturan hukum, melainkan pada rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bijak.
Banyak pengguna internet yang memahami cara memanfaatkan teknologi, tetapi belum sepenuhnya memahami batasan hukum yang mengaturnya.
Akibatnya, tidak sedikit yang akhirnya berhadapan dengan proses pidana karena tindakan yang dianggap sepele di dunia maya.
Karena itu, upaya penanggulangan tindak pidana ITE tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan represif. Pendidikan hukum, literasi digital, dan penguatan etika bermedia sosial harus menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.
Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa setiap aktivitas di ruang digital membawa konsekuensi hukum yang nyata.
Pada akhirnya, berbagai perkara ITE yang ditangani Pengadilan Negeri Bangil sepanjang tahun 2025 memberikan pelajaran berharga bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum.
Ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan, melainkan bagian dari kehidupan sosial yang harus dijaga bersama.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan literasi digital, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara lebih bijaksana sekaligus mengurangi potensi terjadinya pelanggaran hukum di era digital. (*)
Editor : Muhammad Fahmi