Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pandemi Dicabut, Vaksin Tak Wajib, Boleh Tak Pakai Masker Kecuali Sakit

Arif Mashudi • Senin, 3 Juli 2023 | 19:50 WIB

 

Ilustrasi vaksin Covid-19 (ist)
Ilustrasi vaksin Covid-19 (ist)

PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah secara resmi mencabut status Covid-19 sebagai pandemi. Sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat yang sebelumnya diterapkan demi mencegah penularan virus tersebut, kini secara otomatis juga tidak berlaku. Termasuk, tidak ada lagi kewajiban vaksinasi Covid-19.

Dicabutnya status pandemi disahkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia yang diteken beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr. Shierly Marlena menjelaskan, beberapa ketentuan yang melekat pada status pandemi juga mulai diturunkan.

”Seperti protokol kesehatan yang berlaku selama status pandemi. Sekarang sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker kecuali bagi yang sakit,” bebernya.

Kegiatan masyarakat yang sebelumnya dibatasi juga sudah tidak berlaku lagi. Termasuk vaksinasi Covid-19 yang selama ini gencar dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Shierly mengatakan, layanan vaksinasi di Taman Kota bahkan sudah ditutup.

”Tetapi, bukan ditiadakan. Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin bisa ke puskesmas,” tuturnya.

Sejauh ini capaian vaksinasi Covid-19 terbilang tinggi di Kota Pasuruan. Namun, untuk vaksin booster pertama masih berada di kisaran 40 persen dari seluruh sasaran penduduk yang wajib vaksin. Sedangkan vaksin booster kedua masih berada di bawahnya.

”Kalau kewajiban, sudah tidak lagi. Cuma untuk keamanan dan mengurangi risiko dianjurkan ikut vaksinasi booster kedua,” katanya.

Sementara terkait wacana vaksin berbayar, Shierly mengaku belum ada regulasi. Menurutnya, hal itu masih berupa wacana dan belum menjadi sebuah keputusan pemerintah. Namun, pihaknya akan mengikuti apabila ada keputusan dari pusat terkait vaksinasi.

”Sejauh ini masih sebatas rumor belum ada kebijakan soal itu,” pungkasnya.

Di Kota Probolinggo, pemkot setempat juga resmi mencabut status pandemi Covid-19. Dengan demikian, Kota Probolinggo mulai masuk masa endemi.

Keputusan mengakhiri pandemi diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian Covid-19 secara nasional yang sudah mendekati nihil.

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyampaikan hal itu dalam Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Probolinggo periode Juli 2023 di Command Center, kompleks kantor Wali Kota Probolinggo.

Di samping itu, sesuai dengan hasil survei, 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19.

”Hal ini patut disyukuri bersama setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020. Karena situasi itu yang mengharuskan kita disiplin mematuhi protokol kesehatan dan membatasi ruang interaksi dan mobilitas,” katanya.

Kota Probolinggo sendiri, menurutnya, terpantau aman dan kondusif. Sehingga, hal ini juga patut disyukuri. Hal ini tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang baik semua elemen masyarakat, pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, TNI, dan Polri.

”Meski demikian, masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Karena virus Covid-19 akan tetap ada seperti halnya penyakit menular lainnya yang sudah lebih dulu ada,” tambahnya.

Dengan dicabutnya status pandemi, Wali Kota berharap bisa mendorong mobilitas masyarakat. Sehingga, dapat menggerakkan roda perekonomian di segala bidang. Seperti sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, olahraga, seni, budaya, dan hiburan.

“Sehingga akan mengalami pertumbuhan yang akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat,” harapnya. (tom/mas/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#pandemi Covd-19 #endemi Covid-19