Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mantan Wali Kota H.M Buchori Bebas Bersyarat

Jawanto Arifin • Sabtu, 25 April 2020 | 14:07 WIB
buchori ( jaket coklat ) saat menuju ruang sidang cakra di pengadilan tipikor surabaya,tampak beberapa simpatisanya mengawal mantan walikota probolinggo hingga sidang selesai - galihcokro/jawapos
buchori ( jaket coklat ) saat menuju ruang sidang cakra di pengadilan tipikor surabaya,tampak beberapa simpatisanya mengawal mantan walikota probolinggo hingga sidang selesai - galihcokro/jawapos
PROBOLINGGO, Radar Bromo - Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia keluar dari Rutan Medaeng, Jumat (24/4) pagi.

Mantan Wali Kota Probolinggo dua periode itu, menjalani masa percobaan bebas bersyarat sejak Jumat (24/4) pagi. Dia dijemput keluarga dari Rutan Medaeng, pukul 08.30.

Kepala Rutan Medaeng Handanu menerangkan, Buchori yang ditahan sejak 18 Agustus 2017 itu mendapatkan pembebasan bersyarat. Sesuai dengan SK yang ada, percobaan pembebasan bersyarat dimulai tanggal 24 April 2020 hingga 23 Desember 2021.

Artinya, Buchori bukan bebas karena mendapatkan asimilasi dalam masa pandemi korona. “Sesuai SK-nya, beliau bebas bersyarat. Bukan bebas karena mendapat asimilasi,” tegasnya.

Karena bebas bersyarat, lanjut Handanu, maka Buchori dikenakan wajib lapor. Selain itu, selama masa bebas bersyarat, yang bersangkutan harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran.

“Jadi, pagi tadi sudah dijemput keluarga dan sudah serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selanjutnya, Bapas yang mengawasi dan membimbing,” terang Karutan yang menjabat tiga bulan terakhir itu, kemarin siang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Ciprian Caesar mengaku belum menerima surat apapun dari Rutan Medaeng hingga Jumat (24/4). Karena itu, pihaknya tidak tahu tentang percobaan bebas bersyarat yang dijalani Buchori.

“Hal itu bukan wewenang kami lagi sebenarnya. Namun, biasanya kami juga mendapatkan tembusan. Hingga saat ini, saya belum menerima surat apapun dari Rutan Medaeng,” singkat Caesar, panggilannya.

Wartawan Jawa Pos Radar Bromo juga mencoba mengonfirmasi Buchori. Namun, yang bersangkutan belum bisa dihubungi.

Buchori sendiri terlilit kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Buchori mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) atas kasus itu.

Hasilnya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun kurungan. Vonis tersebut bertambah dua kali lipat dari putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang hanya 2 tahun.

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buchori dan mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Kota Probolinggo. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Selain dipidana 4 tahun, saat itu Buchori juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan.

Dia juga berkewajiban membayar uang Rp 375 juta, sebagai pengganti kerugian negara. Dan menurut surat putusan MA, uang yang dimaksud oleh terdakwa telah dititipkan ke Kejari Kota Probolinggo dan telah disetorkan ke kas negara. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin
#rutan medaeng #buchori #kejari kota probolinggo #buchori bebas #Wali Kota Probolinggo #mantan wali kota probolinggo #kasus korupsi dak #wali kota buchori