Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ini Pendapat MUI tentang Bagi-Bagi Angpao Lebaran, Boleh Kok

Fahrizal Firmani • Senin, 8 April 2024 | 01:15 WIB
Ilustrasi amplop angpao lebaran
Ilustrasi amplop angpao lebaran

TIDAK sekadar tradisi tanpa makna. Bagi-bagi angpao dengan uang baru saat Lebaran memiliki makna mendalam. Bahkan, bisa memberikan efek positif dalam jangka panjang antara yang memberi dan menerima.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH. Nizar Irsyad mengatakan, pemberian uang baru ketika Lebaran hukumnya diperbolehkan.

Tradisi pemberian uang ini sejatinya merupakan akulturasi tradisi Arab dan Tionghoa yang memiliki banyak nilai positif.

Di samping berbagi rezeki, budaya ini juga menunjukkan kepekaan sosial. Serta menumbuhkan ikatan psikologis positif antara yang memberi dan menerima.

“Boleh-boleh saja. Justru bagus sebagai sarana pembelajaran bagi anak. Sebab anak mungkin secara otomatis menyukai kegiatan silaturrahim melalui perantara mendapat uang baru tadi,” katanya.

Meski demikian, Kiai Nizar mengingatkan, tradisi ini tidak boleh menjadi kebiasaan mengajarkan sifat tamak atau berharap-harap pemberian orang lain. Terlebih jika mencari uang baru sengaja dijadikan pekerjaan.

“Semisal para orang tua mengerahkan anak-anaknya untuk berkeliling menemui banyak orang untuk mengumpulkan uang. Ini tentu pendidikan yang tidak baik kepada para generasi muda,” tuturnya.

Secara keseluruhan menurutnya, meningkatnya permintaan uang baru menjelang Lebaran adalah refleksi dari nilai-nilai budaya dan tradisi yang masih kuat di masyarakat.

Meskipun membawa sejumlah tantangan, momentum ini tetap dinantikan banyak kalangan.

Ketua MUI Kota Pasuruan, KH. Abdulloh Shodiq menegaskan hal yang kurang lebih sama.

Menurutnya, menukarkan uang baru untuk memberi uang pada anak kecil saat Lebaran adalah perbuatan yang disukai oleh Rasulullah. Pemberinya mendapat pahala, karena termasuk dalam bersedekah.

Bahkan menurutnya, tradisi memberi uang pada anak kecil dicontohkan oleh Rasulullah. Dalam salah satu riwayat, Rasulullah pernah memberi uang pada seorang anak yatim.

Disebutkan, saat Idul Fitri, Rasulullah melihat ada anak kecil sedang sedih dan termenung. Rasulullah menghampiri dan bertanya kenapa dia tidak bermain bersama anak lain.

Anak itu berkata bahwa ayahnya gugur dalam perang yang diikutinya bersama Rasulullah.

Sementara ibunya menikah lagi. Dan harta peninggalan ayahnya habis diambil oleh ayah tirinya. Ia menangis karena sedih tidak memiliki ayah.

“Rasulullah tersenyum dan berkata, sudikah kau menjadikan aku sebagai ayahmu dan Ali sebagai saudaramu. Anak itu mengangguk,” kata Gus Dulloh-sapaannya.

Lalu anak itu diajak oleh Rasulullah ke rumahnya. Anak itu diberikan pakaian baru. Penampilannya diperhatikan dengan diberi wewangian. Dan ia diajak makan hingga kenyang.

Berdasarkan riwayat cerita ini, memberi pada anak kecil itu perbuatan yang dianjurkan.

Sebab, memberikan kebahagian pada orang lain itu berpahala. Namun, sebaiknya yang diberikan dalam batas wajar.

“Memberi dalam bentuk uang baru itu bagus. Sebab, anak kecil jika disuruh memilih antara uang baru atau sudah kusut, pasti memilih uang baru,” terang Gus Dulloh. (gus/riz/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#penukaran uang baru #bank indonesia #dompet digital #qris #angpao lebaran #mui