PROBOLINGGO, Radar Bromo-Empat kapal bolga kedapatan melanggar jalur penangkapan ikan di perairan Jabung Sisir, Paiton, Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/11). Semua kapal pun dikenai sanksi, tidak boleh melaut selama 14 hari terhitung mulai Rabu (26/11).
Keempat kapal yang disanksi adalah KM Rukun Jaya, KM Mega Jaya, KM Bintang Pendawa, dan KM Mawar. Semuanya seluruhnya dinakhodai warga Desa Randuputih, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Danposal Paiton, Kapten Laut (P) Abson Nizam menjelaskan, pelanggaran itu diketahui setelah ada warga melapor. Warga menyebut ada aktivitas sejumlah kapal bolga yang diduga mencari ikan terlalu dekat dengan bibir pantai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kamladu TNI AL Paiton melakukan patroli di wilayah perairan setempat, Selasa (25/11) sore.
“Hasil patroli membuktikan adanya empat kapal bolga yang menebar jaring di area kurang dari dua mil laut dari pantai. Itu melanggar. Sebab, ketentuannya harus di atas empat mil laut,” terang Abson.
Begitu menemukan pelanggaran, petugas langsung merapat ke lokasi dan meminta para nahkoda menghentikan seluruh aktivitas penangkapan.
Mereka kemudian dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara anak buah kapal (ABK) diarahkan kembali ke daratan.
Proses penindakan langsung dilaporkan kepada DKP Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu hadirnya pihak perikanan provinsi, Rabu (26/11).
Para ABK dari keempat kapal juga diminta kembali hadir ke Kantor Pos Kamladu Paiton pada hari tersebut untuk menjalani proses mediasi.
Rabu (26/11) siang, seluruh ABK hadir di Kompleks TPI Paiton, Desa Sumberanyar untuk mengikuti mediasi hasil patroli.
Dari mediasi itu disepakati bahwa empat kapal bolga yang diduga melanggar jalur tangkap akan menjalani sanksi pembinaan. Termasuk pergeseran lokasi berlabuh dari Desa Randuputih ke Pelabuhan IPPP Paiton.
“Mereka mengakui bersalah melanggar zona tangkap dan berjanji tidak mengulanginya. Saat ini kondisi perairan Jabung Sisir sudah bersih, tidak ada lagi kapal bolga yang melakukan penangkapan ikan di luar jalur,” pungkas Abson. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi