KRAKSAAN, Radar Bromo – Sejumlah 221 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksaan, diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Usulan pemotongan masa tahanan ini dilakukan, karena sejumlah narapidana dianggap layak dan telah memenuhi syarat.
“Kami usulkan 221 warga binaan mendapatkan remisi umum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Terdiri dari 116 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” ujar Humas Rutan kelas IIB Kraksaan, Rizki Febriyan, Sabtu (9/8).
Ratusan narapindana itu memiliki latar belakang perkara berbeda. Mayoritas napi kasus pencurian, peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya), dan penganiayaan.
Menurutnya, pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi terhadap napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Usalan remisi juga didasarkan pada hasil penilaian pembinaan masing-masing napi.
Usalan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para napi untuk terus meningkatkan perilaku baik. Serta, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan dengan baik.
“Remisi diusulkan juga karena warga binaan aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko,” terangnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando