Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

221 Napi di Rutan Kraksaan-Probolinggo Dimintakan Diskon Hukuman, Begini Alasannya

Achmad Arianto • Minggu, 10 Agustus 2025 | 02:43 WIB
BERI PENGARAHAN: Warga binaan mendapatkan pengarahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Kini, 221 napi diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
BERI PENGARAHAN: Warga binaan mendapatkan pengarahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Kini, 221 napi diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Sejumlah 221 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksaan, diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Usulan pemotongan masa tahanan ini dilakukan, karena sejumlah narapidana dianggap layak dan telah memenuhi syarat.

“Kami usulkan 221 warga binaan mendapatkan remisi umum HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Terdiri dari 116 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” ujar Humas Rutan kelas IIB Kraksaan, Rizki Febriyan, Sabtu (9/8).

Ratusan narapindana itu memiliki latar belakang perkara berbeda. Mayoritas napi kasus pencurian, peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya), dan penganiayaan.

Menurutnya, pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi terhadap napi yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Usalan remisi juga didasarkan pada hasil penilaian pembinaan masing-masing napi.

Usalan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para napi untuk terus meningkatkan perilaku baik. Serta, mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan rutan dengan baik.

“Remisi diusulkan juga karena warga binaan aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko,” terangnya. (ar/rud)

Editor : Ronald Fernando
#warga binaan #remisi #rutan #Kraksaan