KRAKSAAN, Radar Bromo –DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan dua rekomendasi terkait kasus viral rapat evaluasi Pilbup Probolinggo menghadirkan disc jockey (DJ).
Rekomendasi itu diberikan usai dewan mengklarifikasi para komisoner KPU setempat, Rabu (22/1).
Dari pertemuan tersebut, DPRD memberikan dua rekomendasi terkait kejadian ini.
Pertama, KPU diminta mengurangi atau bahkan meniadakan kegiatan yang mengandung unsur hiburan, meskipun tidak membebani anggaran.
“Kegiatan hiburan seperti ini menimbulkan konotasi negatif di masyarakat. Kami sarankan untuk dihindari agar tidak menimbulkan salah paham lagi di masa depan. Bahkan, kalau bisa ditiadakan,” ujar Oka.
Kedua, DPRD meminta KPU segera menginventarisasi penggunaan anggaran hibah Rp 60 miliar tersebut, termasuk sisa anggarannya.
“Kalau ada sisa anggaran, segera kembalikan ke pemerintah daerah. Berdasarkan diskusi tadi, sisa anggaran diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” ungkapnya.
Oka menegaskan, sisa anggaran harus dikelola dengan baik dan tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak penting.
“Sisa dana ini harus diamankan dan dilaporkan secara transparan. Jangan sampai sisa ini malah digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan,” tegasnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa tak banyak memberikan penjelasan, ia menyebutkan jika permasalahan ini telah disampaikan ke ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman. Kami sudah jelaskan secara gamblang kepada ketua DPRD,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Probolinggo akhirnya memanggil KPU untuk mengklarifikasi soal Disc Jockey (DJ) dalam kegiatan evaluasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sebuah hotel di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Isu tersebut sempat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Hadir dalam panggilan tersebut Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa; Komisioner KPU Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Muhammad Arifin; Ketua Divisi Penyelenggaraan Rifqohul Ibad; Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lukman Hakim.
Dari klarifikasi yang disampaikan, Oka menjelaskan bahwa pada 17–19 Januari 2025, KPU mengadakan kegiatan evaluasi panitia ad hoc PPK dan PPS.
Kegiatan ini merupakan agenda yang telah diatur secara nasional yang diperintahkan KPU Pusat setelah selesainya Pilkada 2024.
“Evaluasi ini memang harus dilakukan oleh seluruh KPU di Indonesia. Kegiatan terakhir dipilih di Banyuwangi karena fasilitas di dalam kota tidak mencukupi,” jelasnya.
Setelah acara evaluasi resmi berakhir pada 19 Januari, pihak ketiga yang ditunjuk KPU sebagai penyelenggara kegiatan menyajikan hiburan berupa DJ tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada KPU.
“DJ ini disiapkan oleh pihak ketiga tanpa terlebih dahulu diketahui KPU. Bahkan, komisioner tidak mengetahui,” kata Oka.
Oka menegaskan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk menyewa DJ. “Nomenklatur anggaran KPU hanya mencakup kebutuhan rapat seperti sewa hotel, akomodasi, makan, dan kebutuhan rapat lainnya,” terangnya.
“Tidak ada anggaran untuk hiburan semacam DJ. Meskipun tidak ada pembayaran tambahan, pihak ketiga seharusnya menginformasikan terlebih dahulu jika ada hiburan tambahan seperti itu,” tambahnya. (mu/fun)
Editor : Muhammad Fahmi