Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Catat Ada Ribuan Janda di Kab Probolinggo Sepanjang Tahun 2023

Achmad Arianto • Kamis, 11 Januari 2024 | 17:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KRAKSAAN, Radar Bromo – Perkawinan merupakan hal yang sakral sehingga perlu persiapan yang cukup matang untuk menjalaninya.

Baik persiapan psikologis maupun materi. Faktanya saat ini masih banyak pasangan suami istri memutuskan untuk becerai karena berbagai alasan. Kemudian mengajukan pekara cerai ke Pengadilan Agama Kraksaan.

Tren kawin cerai masih terjadi di Kabupaten Probolinggo. Sepanjang 2023, Pengadilan Agama Kraksaan memutuskan mengabulkan 2.065 perkara cerai.

Dari ribuan perkara tersebut, mayoritas permohonan cerai dilakukan oleh pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kraksaan, perkara perceraian paling banyak. Ribuan perkara kami terima dan berproses,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq.

Sepanjang 2023 Pengadilan Agama Kraksaan telah mengabulkan 2.065 perkara cerai.

Perkara tersebut terdiri dari cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami. Terdapat 728 perkara diterima.

 

 

Sebanyak 634 perkara dikabulkan. Selanjutnya cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri. Terdapat 1.536 perkara diterima. Sebanyak 1.431 perkara dikabulkan.

“Cerai yang dikabulkan mencapai dua ribu perkara. Sementara sisanya pekara dicabut, ditolak, gugur, tidak diterima dan dicoret.,” ujarnya.

Jika dibadingkan dengan tahun 2022, perkara cerai turun. Pada tahun tersebut terdapat cerai talak 896 perkara.

Sebanyak 848 perkara dikabulkan. Sementara cerai gugat 1.743 perkara. Sebanyak 1.666 perkara dikabulkan.

Faruq menjelaskan, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai mayoritas adalah masalah ekonomi.

Dari pihak istri mengatakan bahwa nafkah yang diberikan oleh suami kurang. Tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara dari pihak suami mengatakan bahwa istri berlebihan menuntut diluar kemampuan pendapatan yang diberikan.

Walaupun demikian ada juga yang mengajukan cerai karena alasan karena salah satu pasangan memiliki orang ketiga.

Melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggalkan dan tidak memberikan nafkah keluarga.

“Kalau diruntut banyak alasan yang mendasari perkara cerai. Tapi sejatinya akar permasalahannya karena faktor ekonomi. Jika setiap pasangan memahami peran masing-masing. Serta mensyukuri apa yang sudah ada. Tentu cerai bisa dihindari,” bebernya. (ar/fun)

Editor : Ronald Fernando
#perceraian #pengadilan agama kraksaan #janda