MARON, Radar Bromo– Masih banyak masyarakat yang belum sadar kebersihan lingkungan. Tilik saja di Dam 8 Pekalen Desa Brabe, Kecamatan Maron. Banyak sampah menumpuk disana. Beberapa waktulalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahkan harus menurunkan satu unit mini loader dan dua dump truk untuk membersihkan sampah.
Alat berat dikerahkan karena banyaknya sampah yang dibuang oleh masyarakat. Sampah bahkan terlihat di tepi jalan yang merupakan jalan akses ke obyek wisata tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan ke depan perlu sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. “Perlu edukasi kepada masyarakat dan pemahaman pemerintah desa tentang tanggung jawab pengelolaan sampah. Setiap penghasil sampah wajib bertanggung jawab untuk mengelola sampahnya,” katanya.
Menurut Dewi, sampah skala desa menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah desa melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala desa. Residunya yang tidak bisa dikelola masyarakat atau pemerintah desa dapat bekerja sama dengan Pemkab Probolinggo untuk jasa pengangkutan dan pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik Pemkab Probolinggo, tentunya dengan membayar retribusi kebersihan.
“Saat ini sudah ada beberapa pemerintah desa yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tentang pengangkutan sampah dengan membayar retribusi. Namun masih banyak yang belum melakukan karena belum menganggarkan dana dalam APBDes, baik untuk pembangunan TPST maupun pembayaran retribusi sampah skala desa,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, terang Dewi, Pemkanb Probolinggo akan meminta kepada pemerintah desa untuk menganggarkan pengelolaan sampah skala desa dalam APBDes. “Dalam pelaksanaannya tetap diperlukan partisipasi/tanggung jawab masyarakat/rumah tangga yang menghasilkan sampah untuk juga mendanai proses pengangkutan sampah dari rumah sampai ke TPST Desa,” beber Dewi.
Dewi mengharapkan kepada masyarakat agar lebih peduli dengan kebersihan dengan cara mengurangi sampah, batasi pemakaian plastik sekali pakai (misal tas kresek, dan lain sebagainya. Pilah sampah sejak dari rumah, yang organik dapat dibuat kompos atau ditanam di lubang sampah dan yang non organik dan memiliki nilai ekonomi dapat disodakohkan kepada pemulung atau bank sampah yang dikelola masyarakat.
“Sampah yang tidak terkelola diangkut ke TPST skala desa yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan dilarang membuang sampah sembarangan. Pada saatnya akan kami lakukan operasi yustisi bersama Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” jelasnya. (mu/fun)
Editor : Ronald Fernando