Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Datangi DPRD, TAPM Kab Probolinggo Minta Tambahan Honor

Jawanto Arifin • Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:30 WIB
WADUL: TAPM saat menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Agus Faiz Musleh/Radar Bromo)
WADUL: TAPM saat menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. (Foto: Agus Faiz Musleh/Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Probolinggo mengeluhkah honor yang didapat pendamping desa. Honor itu dirasa kurang. Karena itu, mereka minta tambahan honor.

Muhammad Arham, koordinator TAPM mewakili para pendamping desa pun mendatangi DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/3). Tujuannya, mengadukan kurangnya honor untuk mereka.

“Kami menyampaikan aspirasi untuk meminta tambahan biaya operasional bagi pendamping desa melalui perwakilan kami di DPRD Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Menurut Arham, para pendamping desa mendapat honor Rp 2.230.000 per bulan. Termasuk di dalamnya biaya operasional Rp 500 ribu. Jumlah itu dirasa kurang. Karena itu, para pendamping meminta tambahan biaya operasional (baca honor).

Selain meminta tambahan honor, para pendamping desa juga meminta tambahan jumlah pendamping. Saat ini, menurut Arham, jumlah pendamping masih kurang di desa-desa.

Sebagai informasi, pendamping desa berperan mendampingi desa dalam melaksanakan program Dana Desa dari pemerintah pusat. Namun, belakangan di sejumlah daerah banyak pendamping yang mengundurkan diri. Baik Pendamping Lokal Desa (PLD) maupun Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Alasannya, karena minimnya gaji dan operasional.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan seluruh aspirasi para tenaga pemberdayaan masyarakat itu. “Kami akan memperjuangkan aspirasi teman-teman pendamping perihal honor yang dirasa kurang ini,” ujarnya.

Terpisah, Penyelesaian Pengaduan dan Masalah (PPM) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Jawa Timur Maulana Sholehudin menyampaikan, permintaan tambahan honor akan membuat overcosting. Sehingga, tidak dapat dilakukan.

“Kalau tambahan lain, berkaitan di luar tanggung jawab pendamping desa, di luar tugas yang tercantum dalam klausul kontrak, untuk membantu percepatan kinerja, maka bisa. Namun harus dijelaskan dulu uang tambahan itu berupa apa? Kalau gaji jelas tidak bisa,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejatinya para pendamping memiliki beban kerja 8 jam. Namun, lantaran komitmen etik banyak pendamping yang datang ke desa di luar jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kalau kemudian tugas tambahan di luar SOP dibebankan kepada masyarakat, maka saya sepakat ada tambahan. Tetapi jangan sampai melanggar ketentuan. Jangan sampai menimbulkan temuan ke BPK,” ujarnya. (mu/hn) Editor : Jawanto Arifin
#tapm kabupaten probolinggo #dprd kabupaten probolinggo #pendamping desa