Selama pandemi, operasional toko modern memang dibatasi. Toko modern hanya boleh buka jam 07.00 hingga 19.00. Tujuannya, agar tidak terjadi penularan Covid-19 di toko modern. Hal ini dilakukan, sejauh toko modern menjadi tempat yang banyak didatangi masyarakat untuk berbelanja.
Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pemberlakuan jam normal operasional toko modern pada bupati. Itu, dilakukan agar kegiatan toko modern bisa kembali seperti semula.
"Sudah kami naikkan nota dinas pengajuan itu beberapa hari lalu. Dan saat ini tinggal menunggu persetujuan,” katanya saat dikonfirmasi.
Sebelum nota dinas itu dinaikkan, pihaknya telah melakukan beberapa kali evaluasi. Hal yang dievaluasi yaitu setiap toko modern harus memberlakukan protokol kesehatan dengan benar. Mulai penggunaan masker, menyediakam tempat cuci tangan, hingga jaga jarak antara pembeli dengan pembeli.
"Kami cek dan sudah memenuhi persyaratan. Di depan kasir juga ada penghalang. Sehingga tidak kontak langsung,” terangnya.
Menurutnya, pengajuan operasional normal toko modern dilakukan untuk menggeliatkan perekonomian. Sebab, selama masa pandemi ekonomi terpuruk. Di sisi lain, pembatasan jam operasional pasar tradisional juga sudah dicabut.
"Semoga secepatnya kembali normal dan bisa seperti semula. Ingat, protokol kesehatan harus tetap dijaga," terangnya. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin