Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tak Kunjung Kembalikan Uang Negara, Kejari Buru Aset Terpidana Korupsi PKBM Pasuruan

Fahrizal Firmani • Minggu, 12 Juli 2026 | 16:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Upaya pemulihan kerugian negara, dalam kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan, masih membentur tembok.

Tiga bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana Luluk Masluhah belum juga menyetor uang pengganti sebesar Rp 300 juta ke kas negara.

Kasi Intel Kejari Pasuruan, Mugiono Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Luluk seharusnya melunasi kewajiban tersebut paling lambat satu bulan, setelah perkara inkrah pada April lalu, tepatnya pada 10 Mei. Namun hingga kini, belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan.

"Fokus utama kami saat ini, adalah pemulihan kerugian negara. Karena tenggat waktu sudah lewat tiga bulan, kami telah menerbitkan surat perintah penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana Luluk Masluhah," tegas pria yang akrab disapa Gion tersebut.

Saat ini, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan telah diterjunkan ke lapangan, untuk melacak segala bentuk aset berharga milik Luluk.

Seluruh aset yang ditemukan nantinya, akan langsung disita dan dilelang secara resmi oleh negara.

Gion mengingatkan, jika nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk menutup kerugian Rp 300 juta, maka terpidana wajib menggantinya dengan hukuman kurungan penjara tambahan (subsider).

Kasus rasuah ini pertama kali mencuat, saat penyidik kejaksaan mengendus adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan di PKBM Cempaka dan PKBM Untung Suropati.

Modus yang digunakan pelaku, adalah membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan memanipulasi anggaran.

Dana bantuan yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan belajar masyarakat, justru ditilep untuk kepentingan pribadi.

Secara keseluruhan, ulah para pelaku telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 697.369.600.

Berdasarkan data audit, PKBM Untung Suropati menyumbang kerugian sebesar Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020–2024. Sementara PKBM Cempaka, merugikan negara sebesar Rp 208.709.900 untuk kurun waktu 2021–2024.

Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Nasib berbeda dialami oleh terdakwa lainnya, Ely Harianto (PKBM Cempaka).

Ely divonis hukuman satu tahun penjara dan dibebaskan dari kewajiban uang pengganti, karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp 228 juta sebelum vonis dijatuhkan.

Sementara itu, Luluk Masluhah yang mengelola PKBM Untung Suropati, dijatuhi hukuman lebih berat.

Yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta, yang kini tengah diburu oleh pihak kejaksaan. (riz/one)

 

Kasus Korupsi PKBM Pasuruan

Data Kerugian Negara

·        Total Kerugian: Rp 697.369.600

·        PKBM Untung Suropati: Rp 448.659.700 (TA 2020–2024)

·        PKBM Cempaka: Rp 208.709.900 (TA 2021–2024)

·        Modus: Laporan Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan manipulasi anggaran belajar.

 

Nasib Dua Terdakwa

Luluk Masluhah (PKBM Untung Suropati):

·        Vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

·        Wajib bayar uang pengganti Rp 300 juta (Kini diburu lewat asset tracing/sita lelang).

 

Ely Harianto (PKBM Cempaka):

·        Vonis 1 tahun penjara.

·        Bebas uang pengganti karena sudah mengembalikan Rp 228 juta sebelum vonis.

 

Konsekuensi Hukum (Subsider)

·        Jika aset Luluk yang disita tidak cukup menutupi Rp 300 juta, maka wajib diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Editor : Jawanto Arifin
#pkbm #kejari pasuruan #kerugian negara #terpidana #korupsi