Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usut Proyek Rehab Sekolah di Kabupaten Pasuruan, Kejari Belum Periksa Rekanan, Masih Fokus Kasek dan Dispendik

Muhamad Busthomi • Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:25 WIB
Ilustrasi proyek
Ilustrasi proyek

 

BANGIL, Radar Bromo– Penyelidikan dugaan penyelewengan proyek rehab gedung sekolah di Kabupaten Pasuruan masih difokuskan pada pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan belum memeriksa rekanan pelaksana proyek maupun rekanan.

Saat ini, Kejari fokus mendalami keterangan dari kepala sekolah sebagai penerima program. Serta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan sebagai perencana kegiatan.

Sejauh ini sudah ada 18 kepala SD yang telah dimintai keterangan oleh Kejari. Termasuk Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti yang juga memenuhi panggilan penyelidik pada pekan ini.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat data dan informasi yang telah dikumpulkan penyelidik. Hingga kini, prosesnya masih berada pada tahap pendalaman.

"Pemanggilan kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan itu untuk memperkuat pulbaket. Saat ini masih tahap pendalaman. Baru nanti kalau ditemukan indikasi tindak pidana akan kami tindak lanjuti," ujarnya, Jumat (10/7) sore.

Baca Juga: Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Dipanggil Kejari Terkait Proyek Rehab Sekolah, Begini Penjelasannya

Menurut Ferry, pihak-pihak yang dipanggil dipilih berdasarkan keterkaitannya dengan pelaksanaan program rehab sekolah.

Kepala sekolah dimintai keterangan karena menjadi penerima manfaat program. Sedangkan Dispendik dimintai penjelasan sebagai instansi yang merencanakan sekaligus mengelola kegiatan tersebut.

"Yang kami mintai keterangan adalah pihak-pihak yang mengetahui bagaimana proyek itu berjalan. Dari sisi penerima program yaitu kepala sekolah, kemudian dari sumber program yaitu dinas terkait," katanya.

Pemeriksaan awal ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Kejari.

Karena itu, penyelidik masih menyusun gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ferry menegaskan, pelaksana proyek maupun rekanan hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak tersebut baru akan dilakukan apabila penyelidik menilai sudah diperlukan.

"Pelaksana proyek memang belum dimintai keterangan. Nanti ada waktunya sendiri untuk mereka," tegasnya.

Sebagai informasi, Kejari tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek rehab gedung sekolah tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pasuruan senilai Rp 35 miliar.

Berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bromo, proyek tersebut terealisasi salah satunya berasal dari jalur aspirasi dewan atau pokok-pokok pikiran (pokir). (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#rekanan #kabupaten pasuruan #rehab sekolah #sekolah