Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bocah Delapan Tahun di Kota Pasuruan Diduga Dicabuli Tetangga

Fahrizal Firmani • Jumat, 1 Mei 2026 | 07:56 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

PASURUAN, Radar Bromo-Perbuatan tidak terpuji dilakukan PR, 58, warga Kota Pasuruan. Ia tega mencabuli anak tetangganya, Bunga (bukan nama sebenarnya), 8.

Aksi bejat pelaku dilakukan memanfaatkan rumah dalam kondisi sepi. Diduga aksi ini dilakukan berulang kali.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut, perbuatan cabul pelaku dilakukan pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 12.40.

PR dituding meraba-raba tubuh korban dan meminta korban menyentuh alat kemaluannya. Aksi ini dilakukan pelaku saat ibu korban tidak ada di rumah.

Ceritanya, Sabtu siang itu, terlapor mengantarkan korban pulang sekolah. Kebetulan rumah ibu korban dan terlapor memang bertetangga.

Keduanya kenal dan memang berhubungan baik. Karena itu ibu korban tidak pernah curiga pada terlapor.

"Korban memang sering diantar pulang. Memang mereka ini bertetangga baik," kata Mas Jun-sapaannya.

Ia menuturkan siang itu, usai mengantar korban pulang sekolah, ia sempat berada di rumah itu. Ia bermain dan bercanda dengan korban. Tak lama, ibu korban keluar dari rumah karena ada keperluan membeli sesuatu di warung.

Saat itulah, aksi bejat pelaku terjadi. PR mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi. Saat ibu korban kembali, ia melihat  PR keluar dari rumahnya dan anaknya tengah berada di dalam kamar mandi. Korban lantas bercerita aksi yang dilakukan PR.

"Kepada ibunya, korban mengaku jika PR sempat meraba bagian tubuh korban. Dan ia diminta menyentuh kemaluannya," jelas Jun.

Kepada penyidik, ibu korban menjelaskan untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan mengatakan, "Jangan sampai bilang siapapun".

Untuk menutupi perbuatannya, korban juga diberi uang Rp 10-15 ribu. Korban juga diberi HP bekas milik PR yang error, agar korban tidak menyampaikan perbuatannya kepada siapapun.

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap PR, diduga aksi itu dilakukan lebih dari sekali. Akibat perbuatannya, PR bisa dikenakan pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini PR sudah diamankan di tahanan mapolres Pasuruan Kota.

"Setelah kejadian itu, diketahui oleh orang tua korban banyak foto-foto korban di hape pelaku," jelas Mas Jun. (riz/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pencabulan anak #pasuruan #uu perlindungan anak #polres pasuruan