Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bapak Cabul yang Setubuhi Anak hingga Hamil di Pasuruan Terancam 15 Tahun Penjara

Rizal Syatori • Senin, 13 April 2026 | 01:48 WIB

 

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi dipenjara

 

BANGIL, Radar Bromo- Berkas perkara kasus asusila yang menjerat seorang bapak berinisial UF, 44, terus dilengkapi.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan memastikan tidak ada kendala dalam penyidikannya.

Terlebih, tersangka yang tega mencabuli anak kandungnya itu sudah ditahan Mapolres Pasuruan. Ia disangka melanggar Pasal 473 ayat (9) UU RI 1/2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Jika korban anak kandungnya, ditambah 1/3 dari hukuman pokok,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Ach. Syaifuddin.

Syaifuddin mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi.

Berkasnya memang belum dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pihaknya menargetkan pekan depan sudah bisa dilimpahkan.

“Minggu depan jika sudah lengkap, kami limpahkan berkas perkaranya,” ujarnya.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini tega menyetubuhi putri kandungnya yang berinisial SLV.

Meski sudah berusia 17 tahun, korban tidak berani melawan karena diancam oleh tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak pertengahan Maret kemarin. Kasusnya saat ini proses penyidikan," jelasnya.

Syaifuddin mengatakan, korban menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka sejak masih duduk di bangku SMP sampai SMA.

Tersangka sering merudapaksa korban di rumahnya ketika ibu korban tak di rumah atau bekerja.

Kejahatan yang menimpa korban terungkap Minggu (15/3). Korban mengadu kepada ibu kandungnya bahwa sudah beberapa bulan terakhir tidak menstruasi.

Sang ibu pun mengajaknya memeriksakan diri ke bidan desa. Hasilnya, diketahui jika korban hamil.

Mendapati itu, sang ibu kaget. Ia pun meminta buah hatinya berterus terang siapa lelaki yang telah menanamkan benih di rahimnya.

Korban pun berterus terang. Pelakunya adalah orang yang selama ini seharusnya melindunginya, sang ayah.

“Tersangka UF dalam melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban setiap ibunya kerja sif malam di pabrik. Tersangka memaksa korban melayani nafsunya, kemudian juga mengancam korban untuk tidak bilang ke ibunya," jelas Syaifuddin.

Ketika kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, usia kandungan korban sudah mencapai sekitar tiga bulan.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zal/rud)

Editor : Muhammad Fahmi
#tersangka #pasuruan #penjara #bapak cabuli anak