PASURUAN, Radar Bromo - Anggota Unitreskrim Polsek Gempol meringkus seorang pencuri motor serta penadahnya.
Pencuri motor yang diringkus diketahui bernama M Sultoni, 27, asal Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Sementara penadahnya, adalah M Ghofur, 36, asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menguraikan, penangkapan tersebut berdasarkan pendalaman atas kasus pencurian yang menimpa Laily Maulidiyah, 23, karyawan swasta, asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Ia kehilangan motor Honda Beat nopol N 5089 VX saat parkir di depan kamar kos, Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Korban ditaksir merugi hingga Rp 13,8 juta atas insiden tersebut. Kapolsek menjelaskan, tersangka M Sultoni melancarkan aksi pencurian, bersama SY.
Keduanya berbagi peran. Sultoni bertugas sebagai eksekutor. Sementara SY, berperan sebagai joki dan pengawas situasi.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia mengambil motornya dengan merusak, menggunakan kunci T," jelasnya.
Motor tersebut kemudian dijual ke penadah M Ghofur, yang kemudian berhasil diamankan petugas di dalam rumahnya.
Olehnya, motor itu dijual lagi ke penadah lainnya, yang kini masih menjadi DPO.
“Tersangka (Ghofur, red) merupakan residivis yang sudah menerima kendaraan curian di 20 TKP yang ada di sekitaran Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo dan Malang. Sementara di Gempol pengakuannya sekali," cetusnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka M Sultoni dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan M Ghofur pasal 480 KUHP. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin