PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Perilaku AHD, 41, asal Jalan Halmahera, Kelurahan Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini, benar-benar tak dapat diuntung.
Betapa tidak, bukannya mengembalikan motor yang dipinjam, ia malah menggondolnya.
Alhasil, ia pun harus berurusan dengan hukum. Itu setelah korban, Giyanto, 42, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, melaporkannya ke penegak hukum.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta menyampaikan, kasus ini bermula saat tersangka, mendatangi konter handphone milik korban, di Jalan Kalianget, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (1/9).
Ia kemudian meminjam motor Honda Vario Techno nopol N 2784 WF warna merah hitam, milik korban.
Ngakunya, motor itu digunakan untuk pulang sebentar. Korban yang sudah mengenalnya, langsung meminjamkan.
Tak terbersit pikiran khawatir dalam benaknya. Ia pun menyerahkan kunci kontak dan STNK yang disimpan di dalam jok kendaraan.
Namun, lama dinantikan, tersangka tak kunjung datang. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk mencarinya.
Sayangnya, tersangka dan motor yang dipinjamkannya, tidak ada di rumah. “Korban yang merugi Rp 7,5 juta, kemudian melapor ke polisi, Selasa (2/9),” jelasnya.
Keesokan harinya (3/9), petugas berhasil mendeteksi tersangka. Ia pun diamankan dan dijebloskan ke penjara. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka pernah terjerat kasus.
Ia pernah mencuri becak di jalan Hangtuah, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jumat, 8 Agustus 2025. “Saat tes urine, ternyata ia positif sabu,” imbuh dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara soal sabu, masih dalam pendalaman. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin