BANGIL, Radar Bromo - Momen Ramadan tahun ini, harus dijalani Yus Alfian, 39, di balik jeruji besi.
Warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji ini ditangkap polisi, usai kedapatan tangan mengedarkan narkoba, jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan di rumahnya, Rabu (26/2) dini hari. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto mengatakan, tersangka bekerja sebagai office boy (OB) di sebuah pabrik.
Namun, di balik itu semua, ia memiliki pekerjaan sampingan. Yakni mengedarkan narkoba.
“Itu terbongkar, setelah kami mendapatkan informasi dan menindaklanjutinya,” beber dia.
Petugas mengamankannya sekitar pukul 01.30. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 12 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total lima gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan handphone dan uang tunai Rp 1,827 juta.
Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan itu, diketahui kalau tersangka ini merupakan residivis,” timpal dia. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin