Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Aktivis Kecewa Sidang Gugatan soal Penambangan Liar Ditunda Lagi

Agus Faiz Musleh • Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:45 WIB
SIDANG: Suasana sidang gugatan tentang pembiaran terhadap aktivitas penambangan di Kabupaten Probolinggo. Namun sidang ditunda karena ada pihak yang dianggap man
SIDANG: Suasana sidang gugatan tentang pembiaran terhadap aktivitas penambangan di Kabupaten Probolinggo. Namun sidang ditunda karena ada pihak yang dianggap man

KRAKSAAN, Radar Bromo - Aktivis lingkungan di Probolinggo yang menggugat pemerintah dan aparatur hukum, dibuat kecewa Rabu (7/8).

Sebabnya, sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolresta Probolinggo dan sejumlah pihak lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), harus kembali ditunda karena pihak tergugat pertama dan kedua, yakni Kapolri dan Kapolda kembali mangkir.

Sebelumnya, sejumlah pihak digugat Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan. Mereka menganggap ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain dari jajaran kepolisian, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur yang turut digugat.  

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai ketua Majelis sidang adalah Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya. Dalam sidang kemarin, majelis hakim kembali menunda persidangan. Pasalnya terdapat dua tergugat yang kembali tidak menghadiri sidang, yakni Kapolri dan Kapolda.

Tim Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, ini merupakan sidang kedua atas gugatan kliennya.

Di sidang pertama, semua pihak tergugat tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda. Namun, pada lanjutan sidang kali ini, sisang terpaksa kembali ditunda.

“Sebenarnya pihak Polda tadi (Rabu, red) hadir. Cuma tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Sedangkan untuk Kapolri, memang tidak hadir,” katanya, Rabu (7/8).

Ia menjelaskan, jika dalam sidang selanjutnya Rabu (21/8) nanti, jika pihak Kapolri dan Kapolda kembali tidak menghadiri sidang, maka jadi sebuah kerugian. Sebab secara hukum keduanya sudah dianggap menyia-nyiakan haknya untuk melakukan pembelaan.

“Mereka sudah dipanggil secara layak, tapi jika kembali tidak hadir maka dianggap telah menghilangkan haknya untuk melakukan pembelaan di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pj Gubernur Jatim dan DPM-PTSP Provinsi Jawa Timut langsung meninggalkan lokasi pengadilan saat hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Mereka juga enggan dimintai komentar.

Di sisi lain, Direktur format for green Sarful Anam mengatakan, pihaknya berharap kepada institusi Polri untuk dapat memberi contoh yang baik terhadap upaya hukum yang dilakukan.

“Para tergugat ini merupakan pilar negara yang mustinya memberi contoh, menghargai instusi pengadilan. Kami minta mereka menjalankan hukum. Negera tidak boleh kalah dengan mafia,” katanya.

Sebagai informasi, kelima tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7) lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.

Kelimanya digugat atas dasar melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). PMH dimaksud adalah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Sebab, penambangan tersebut telah beraktivitas keluar titik koordinat tambang. Namun, tidak ada penindakan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah lembaga yang bergerak di pelestarian alam dan lingkungan hidup melayangkan gugatan terhadap pihak pemerintahan dan aparatur hukum.

Alasannya, pemerintah dan aparatur hukum dinilai telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Lembaga tersebut ialah Format For Green. Lembaga ini mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dengan sejumlah tergugat.

Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo, Kapolres Probolinggo Kota, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim dan Kapolri.

Lembaga ini menduga adanya pembiaran oleh institusi penegak hukum dan pemerintah terhadap penambangan liar di wilayah Kabupaten Probolinggo, khususnya di wilayah Barat.

Gugatan itu tidak ujug-ujug. Sebab sebelumnya pada Rabu (12/6) lalu, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak tergugat agar aktivitas penambangan liar yang ada di Kabupaten Probolinggo segera di tangani.

Hingga surat yang dilayangkan tidak digubris dan tidak ada respon dari pihak-pihak tersebut, sekitar dua pekan terakhir lembaga ini nendaftatkan gugatan ke PN Kraksaan.

”Karena tidak ada tanggapan, kami harus menempuh jalur hukum,” kata Kuasa Hukum Format For Green, Saiful Bakri.

Dari sanalah persidangan pertama dilakukan, Rabu (24/7) di PN Kraksaan. Bakri menyebutkan jika pembiaran terhadap penambangan liar yang marak, terjadi khususnya di beberapa wilayah. Termasuk di Desa Patalan dan Wonomerto, Kecamatan Wonomerto.

“Gugatan ini terkait dengan kerusakan lingkungan, di mana penambangan liar beroperasi di luar garis koordinat yang ditetapkan,”ujarnya.

Sementara itu, Direktur Format For Green Sarful Anam mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihaknya merupakan bentuk menjaga marwah pihak pihak terkait yang menjadi tergugat.

“Kami tidak ingin adanya keterlibatan mafia. Pihak-pihak ini tidak boleh kalah dari mafia-mafia. Menjadi ironis sekali jika negara ini kalah dengan mafia,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa sesuai amanat Undang-undang perizinan atas tambang ini dikeluarkan oleh pihak provinsi. Yang seharusnya pengawasan juga harus merekat terhadap diri mereka, maupun pihak lain yang berwenang.

“Apa sebabnya yang tidak sesuai dengan ketentuannya, baik tidak sesuai dengan titik koordinat maupun RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, red). Dan parahnya, ada kawasan Perhutani yang kemudian dirubah bentang alamnya (akibat dampak penambangan liar, red),” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan yang juga anggota hakim, Nanang Adi Wijaya, mengumumkan bahwa sidang gugatan ditunda hingga Rabu (7/8) mendatang.

“Sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dengan administrasi yang lengkap. Mereka hanya membawa surat tugas, bukan surat kuasa,” ujarnya.

Di sisi lain Kasubag Hukum Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, Adhi Catur Indra  mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang gugatan yang dilayangkan kepada pemkab. "Belum tahu, sejauh ini DPMPTSP belum ada koordinasi dengan kami," jelasnya.

Kepala DPMPTSP Agus Mukson belum bisa dimintai keterangan. Pesan maupun panggilan seluler yang dilayangkan belum direspon. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pemkab probolinggo #polres probolinggo #izin tambang #perusakan lingkungan #tambang