KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Rabu (15/11). Kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah semua hal yang dibutuhkan untuk persidangan telah terpenuhi. Dengan demikian tanpa menunggu lama berkas perkara langsung dilimpahkan kepada PN Kraksaan.
“Semuanya yang dibutuhkan sudah kami lengkapi. Karena itulah segera kami limpahkan kepada pengadilan,” katanya saat dikonfirmasi.
Perkara dengan tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana, 41, yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) memang menjadi atensi. Sebelumnya Kejari Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 Kamis (2/11) dan melanjutkan ke berkas tahap kedua.
Tersangka merupakan pihak yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies kawasan TNBTS Rabu (6/9) lalu silam. Dengan menggunakan asap warna-warni atau flare, properti yang digunakan tersebut menyebabkan kebakaran. Membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.
Dampak kebakaran yang terjadi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Setidaknya kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 741.866.003.300. Besarnya total kerugian tersebut lantaran terdapat beberapa aspek yang harus dikalkulasi. Meliputi proses pemadaman kebakaran harus dilakukan dengan cara water bombing dengan menyewa helikopter.
“Kami sudah menyiapkan 4 jaksa untuk mengawal perkara sampai putusan,” tuturnya.
Humas PN Kraksaan Nasrul Kadir mengatakan jika berkas perkara kebakaran TNBTS tersebut masih akan diproses lebih lanjut. Mulai dari pengecekan berkas, penentuan hakim yang akan mengadili perkara, dan terakhir penentuan jadwal sidang.
“Menurut data pada sistem informasi penelusuran perkara PN Kraksaan. Hari ini perkara sudah terdaftar. Cuma hari sidang belum ditetapkan karena majelis yang menangani perkara itu belum ditetapkan. Idealnya penentuan jadwal sidang seminggu setelah berkas terdaftar,” bebernya. (ar/fun)
Editor : Ronald Fernando