BANGIL, Radar Bromo - Kemelut soal sewa lapak dan kios Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, tak berlanjut ke ranah hukum. Pasalnya, baik pemerintah desa dan pedagang, sepakat untuk menyelesaikan kasus itu dengan damai.
Pihak pedagang sepakat untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dilakukan. Sesuai dengan perjanjian ataupun kesepakatan bersama yang sudah terjalin. Begitu juga dengan pihak pemerintah desa, sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara "kekeluargaan".
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif, terus dilakukan. Selama hampir dua tahun lamanya, kasus itu didalami pihak kepolisian.
Hasilnya, kasus itu pun telah dituntaskan. Ada kesepakatan baik yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pedagang.
"Kami memang melakukan pendampingan untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Bayu seusai pertemuan antara pedagang dengan pemerintah desa di Mapolres Pasuruan, Rabu (18/10).
“Banyak yang mendorong agar penegakan hukum tegak lurus. Tapi, kami berusaha untuk mengedepankan langkah persuasif," imbuhnya.
Bayu menambahkan, langkah persuasif ini dilakukan untuk memastikan win-win solution. Pedagang bisa memanfaatkan aset milik pemerintah desa. Sementara, pemerintah desa, memperoleh timbal balik, dari pemanfaatan atau sewa lapak hingga ruko tersebut.
Tak dipungkirinya, dorongan agar kasus ini dijalankan tegak lurus, terus bermunculan. Namun, bisa dibayangkan, bila semua pedagang akhirnya harus diperkarakan.
Bahkan, bila akhirnya sampai masuk ke tahanan. Jumlah pedagang di pasar setempat sendiri, ada sekitar 600 pedagang. Hal tersebut dijelaskan, bukan sebuah solusi yang baik untuk semua pihak.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami. Sehingga, kasus ini lebih kami arahkan langkah persuasif tersebut. Salah satunya kemanfaatan serta keadilan. Kami juga melihat kemaslahatan bersama,” beber Bayu.
“Bagaimana nantinya desa memberikan manfaat kepada pedagang dan pedagang bisa memberikan manfaat pula untuk desa. Bisa dibayangkan, kalau nantinya diselesaikan secara hukum. Ada 600 orang yang harus ditersangkakan dan ditahan. Apakah ini akan menyelesaikan persoalan? Saya rasa tidak," papar dia.
Bayu tak menampik, kalau sebelumnya muncul audit dari Inspektorat sebesar Rp 4,2 miliar. Nilai tersebut, diklaimnya bukanlah sebuah kerugian negara.
Tetapi, perhitungan yang harus dibayarkan pedagang kepada pemerintah desa. Ia pun menegaskan, kasus ini masih tahap penyelidikan dan klarifikasi.
Beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Jadi, belum masuk ranah penyidikan. Tetapi, masih penyelidikan. Dan audit yang disebutkan itu, bukanlah kerugian pada negara ataupun daerah. Tetapi, lingkupnya di pemerintah desa karena aset, sehingga masuk kewenangan desa. Makanya, bagaimana penyelesaiannya nanti, akan diatur dalam kebijakan pemerintah desa. Apakah penghapusan, mencicil, atau kebijakan lainnya," ulasnya. (one/mie)
Editor : Jawanto Arifin