Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Pengeroyok Agus Wahyudi Mengaku Bersalah dan Menyesal

Fahrizal Firmani • Rabu, 19 Juli 2023 | 14:51 WIB

 

SUDAH DISIDANG: Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Agus Wahyudiyaitu Wahyu, Aldi Iryan dan La Andriyan Saputra. Saat ini perkara ketiganya sudah masuk ke persidangan. (Foto: Fahrizal Firmani/Jawa Pos R
SUDAH DISIDANG: Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Agus Wahyudiyaitu Wahyu, Aldi Iryan dan La Andriyan Saputra. Saat ini perkara ketiganya sudah masuk ke persidangan. (Foto: Fahrizal Firmani/Jawa Pos R
 

 

MAYANGAN, Radar Bromo- Masih ingat dengan perkara penganiayaan yang dialami Agus Wahyudi? Kasus yang hampir menewaskan warga Desa Ambulu, Sumberasih ini sudah masuk ke persidangan. Tiga pelaku yang telah jadi terdakwa, sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo. Tiga terdakwa mengakui kesalahan mereka.

Persidangan kasus ini sudah masuk sidang keempat berupa pemeriksaan saksi. Total ada empat saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Yusti Cinianus Radjah.

Juru Bicara PN Probolinggo Rifin Nurhakim mengungkapkan, tiga terdakwa yakni Wahyu, Aldi Iryan dan La Andriyan Saputra didakwa dengan pasal 170 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan dan melakukan kekerasan bersama-sama. Ancamannya lima tahun penjara.

“Ketiga terdakwa didakwa pasal 170 ayat dua. Karena sesuai keterangan saksi, mereka melakukan pengeroyokan pada korban bersama-sama,” kata Rifin.

 

 

Dalam perkara ini, ada empat orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka adalah saksi verbal yakni penyidik yang meminta keterangan korban, saksi korban yakni Agus Wahyudi, dan dua saksi dari kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian Agus sedang jalan-jalan mengendarai motor untuk menikmati malam mingguan. Saat itu Agus melewati simpang lima Mayangan bersama temannya. Tak lama, ia melihat ada beberapa orang sedang tawuran.

Sayangnya, Agus Wahyudi ikut serta dalam aksi tawuran itu. Tak lama, terdakwa datang menghampiri Agus. Mereka menendang bagian perut dan memukul wajah berulang kali. Hingga, menghantam wajah agus sebanyak tiga kali menggunakan batako.

“Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengeroyok korban. Mereka mengaku menyesal sudah melakukan itu,” tutur Rifin.

Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sidang lanjutan perkara penganiayaan ini akan kembali bergulir pada Senin mendatang (24/7). “Saat kami tanya pada terdakwa, mereka mengaku tanpa penasihat hukum. karena ancamannya dibawah sembilan tahun, tidak apa apa,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus Wahyudi, 23, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo nyaris tewas. Pemuda itu menjadi bulan-bulanan massa di Mayangan, Kota Probolinggo Sabtu (8/4) malam silam. Ia mengalami luka di bagian wajah karena dihantam dengan batako berulang kali. Polisi menetapkan empat pelaku dalam peristiwa ini. Namun, satu pelaku masih buron. (riz/fun)

Editor : Ronald Fernando
#tawuran probolinggo #blayer motor #mabuk #mabuk dimassa