Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bakal Minta Keterangan BPN Pusat untuk Dalami Dugaan Pungli Redistribusi Lahan

Jawanto Arifin • Senin, 5 Juni 2023 | 16:28 WIB
BANYAK ORANG: Ratusan warga penerima program redistribusi saat dimintai klarifikasi terkait program itu, di aula kantor Kecamatan Purwodadi, Selasa (16/5). (Foto: Dok. Radar Bromo)
BANYAK ORANG: Ratusan warga penerima program redistribusi saat dimintai klarifikasi terkait program itu, di aula kantor Kecamatan Purwodadi, Selasa (16/5). (Foto: Dok. Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo - Pendalaman dugaan pungutan liar (pungli) redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, terus dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tidak hanya memeriksa ratusan warga sebagai saksi. Kejari berencana meminta keterangan BPN pusat.

Tujuannya, tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai program tersebut. Termasuk, apa saja aturan main dalam program tersebut.

"Kami butuh keterangan ahli dari BPN pusat. Ini diperlukan untuk mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan tidak boleh dalam program redistribusi tersebut," sampai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Roy Ardiyan Nur Cahya.

Sejauh ini, ratusan orang telah diperiksa sebagai saksi. Baik warga yang menerima program, panitia, hingga pemerintah desa.

Namun, mereka semua masih berstatus sebagai saksi. Belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski sejatinya, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Masih butuh alat bukti tambahan. Kami belum menetapkan tersangka," tambah Roy.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/bangil/17/02/2023/redistribusi-tanah-di-tambaksari-disoal-tuding-ada-pungutan-ke-penerima/



Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan membidik dugaan pungli program redistribusi di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Redistribusi tanah itu merupakan program pemerintah yang mengalihkan tanah milik negara menjadi milik warga.

Pada 28 Desember 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat pada 247 warga Desa Tambaksari atas tanah perkebunan bekas Belanda. Sudah hampir 100 tahun tanah itu tidak jelas statusnya.

Sayangnya, para penerima itu diduga harus membayar pungli sebesar Rp 4 juta sampai Rp 12 juta. Kasus tersebut sekarang didalami. Bahkan, sudah naik status menjadi penyidikan oleh pihak kejaksaan. Lebih dari 200 orang sudah diperiksa sebagai saksi. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin
#kejari kabupaten pasuruan #korupsi redistribusi tambaksari #pungli redistribusi tambaksari