Tujuannya, tidak lain untuk meminta kejelasan mengenai program tersebut. Termasuk, apa saja aturan main dalam program tersebut.
"Kami butuh keterangan ahli dari BPN pusat. Ini diperlukan untuk mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan tidak boleh dalam program redistribusi tersebut," sampai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Roy Ardiyan Nur Cahya.
Sejauh ini, ratusan orang telah diperiksa sebagai saksi. Baik warga yang menerima program, panitia, hingga pemerintah desa.
Namun, mereka semua masih berstatus sebagai saksi. Belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski sejatinya, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Masih butuh alat bukti tambahan. Kami belum menetapkan tersangka," tambah Roy.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/bangil/17/02/2023/redistribusi-tanah-di-tambaksari-disoal-tuding-ada-pungutan-ke-penerima/
Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan membidik dugaan pungli program redistribusi di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Redistribusi tanah itu merupakan program pemerintah yang mengalihkan tanah milik negara menjadi milik warga.
Pada 28 Desember 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat pada 247 warga Desa Tambaksari atas tanah perkebunan bekas Belanda. Sudah hampir 100 tahun tanah itu tidak jelas statusnya.
Sayangnya, para penerima itu diduga harus membayar pungli sebesar Rp 4 juta sampai Rp 12 juta. Kasus tersebut sekarang didalami. Bahkan, sudah naik status menjadi penyidikan oleh pihak kejaksaan. Lebih dari 200 orang sudah diperiksa sebagai saksi. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin