Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Ngotot Tuntutan Terdakwa Korupsi LKS 3,5 Tahun

Ronald Fernando • Jumat, 17 Februari 2023 | 16:19 WIB
HAMPIR TAHAP AKHIR: Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan LKS saat duduk di kursi pesakitan di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
HAMPIR TAHAP AKHIR: Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan LKS saat duduk di kursi pesakitan di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu. (Foto: dok Jawa Pos Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo– Persidangan kasus korupsi pengadaan LKS melalui dana BOSDA Kota Probolinggo 2020, bakal memasuki tahap akhir. Empat terdakwa sudah dituntut dengan jumlah hukuman berbeda. Meski terdakwa sempat membela saat pledoi, jaksa bersikukuh dengan materi tuntutannya.

Ngototnya jaksa ini disampaikan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, agenda pembacaan replik (tanggapan penuntut umum atas pledoi terdakwa). Sebab jaksa meyakini, empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan replik, pihaknya tetap pada tuntutan. Para terdakwa dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dituntut dengan pasal dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Iya, penuntut umum tetap menyatakan pada majelis hakim, untuk tetap pada tuntutannya,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang, para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana. Tiga terdakwa sama-sama dituntut hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lagi, hanya dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa yang dituntut hukuman pidana 3 tahun 6 bulan adalah Mohamad Maskur saat itu jabat kepala Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kota Probolinggo; terdakwa Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas); dan dari rekanan, terdakwa Edi Sutrisno selaku Direktur CV Mitra Widyatama. Sedangkan satu terdakwa lagi, Akhmad Basori selalu PPTK hanya dituntut dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Selain tuntutan hukuman pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda. Masing-masing terdakwa dedenda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Siti Zuroidah Amperawati selaku penasihat hukum terdakwa Maskur dan Basori saat dikonfirmasi membenarkan, dalam sidang agenda pembacaan replik, penuntut umum tetap pada tuntutannya. Untuk itu, pihaknya mengajukan duplik pada sidang berikutnya.

Pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya memohon dapat dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. ”Semua terdakwa mengajukan duplik pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Dengan pengajuan duplik tersebut, terdakwa masih bisa membuat pembelaan sebelum majelis hakim mengetuk palu vonis. (mas/fun) Editor : Ronald Fernando
#korupsi lks #pemkot probolinggo #korupsi pengadaan lks