KANIGARAN, Radar Bromo – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggandaan LKS melalui dana BOSDA Kota Probolinggo 2020, dituntut dengan hukuman berbeda. Terdakwa Akhmad Basori selaku PPTK dituntut paling ringan. Yaitu, 3 tahun penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lain sama-sama dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Yaitu, Mohamad Maskur yang saat itu menjabat kepala Disdikbud; Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid Pendidikan Dasar (Pendas); dan Edi Sutrisno selaku direktur CV Mitra Widyatama sebagai rekanan.
Selain tuntutan hukuman pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda. Masing-masing terdakwa didenda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sidang tuntutan itu dilakukan Rabu (1/2) malam di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Saat itu, JPU membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa.
”Sidang tuntutan sudah digelar Rabu malam. Kami sidang sampai malam, karena memang dapat giliran sidang terakhir,” katanya.
Dalam tuntutan yang dibacakannya, JPU menyebut keempat terdakw terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dituntut dengan pasal dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.