Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa: Tunggakan Retribusi Senkuko Terindikasi Mengarah Pidana

Jawanto Arifin • Kamis, 26 Mei 2022 | 17:10 WIB
JADI POLEMIK: Gedung sentra perkulakan koperasi di Pasar Kebonagung. Gedung ini aset milik Pemkot Pasuruan. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
JADI POLEMIK: Gedung sentra perkulakan koperasi di Pasar Kebonagung. Gedung ini aset milik Pemkot Pasuruan. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Langkah penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan soal tunggakan retribusi gedung sentra perkulakan bahan-bahan pokok (Senkuko) rupanya tak main-main. Korps Adhyaksa bahkan memastikan sudah mendapatkan indikasi yang kuat adanya dugaan penyimpangan dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Bahkan kasus itu bisa masuk pada ranah pidana. Bukan perdata. Sebab dari penelusuran kejaksaan, potensi pendapatan negara Rp 2,2 miliar yang hilang, arahnya ke tindak pidana.

Dugaan kuat itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto. Diamenegaskan, pihaknya sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan secara lengkap.

Photo
Photo
BELA TEMPAT KERJA: Karyawan Senkuko saat unjuk rasa di kantor Kejari Kota Pasuruan Senin (24/5) lalu. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)

Bahkan pada tahapan penyelidikan, pihaknya sudah menghadirkan sembilan orang untuk dimintai keterangan. Dalam proses itu pihaknya mendapatkan indikasi kuat terkait adanya penyimpangan dalam perjanjian kerja sama tersebut.

“Sudah kami telusuri semua dokumennya. Kronologis lengkap mulai perjanjian awal pada 1981 hingga 2008,” kata Wahyu.



Pada perjanjian 1981, gedung yang sekarang menjadi Senkuko dulunya ialah bioskop. Sedangkan pada perjanjian 2008, gedung tersebut dijadikan Senkuko dengan pola perjanjian kerja sama. Yaitu antara Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung.

Sedangkan nilai kerja sama itu sendiri sebesar Rp 25 juta per tahun. Dengan rincian senilai Rp 10 juta untuk sewa lahan dan Rp 15 juta sebagai kontribusi ke pemerintah. Akan tetapi, kata Wahyu, selama ini retribusi gedung Senkuko tidak termasuk dalam pendapatan daerah sebesar Rp 25 juta itu.

“Karena memang sepanjang perjanjian berlangsung, retribusi tersebut sama sekali tak pernah dibayarkan,” bebernya.

Padahal dalam Perda Nomor 2/2008 tentang retribusi pemanfaatan barang milik daerah sudah diatur mengenai besaran retribusi tersebut. Tarifnya senilai Rp 100 ribu per meter persegi. Sedangkan nilai Rp 2,2 miliar diketahui dari besaran tarif itu dikalikan dengan luasan gedung Senkuko. Lalu diakumulasikan sejak perjanjian berlaku.

“Sehingga kami dapat simpulkan ada indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Bapenda sebesar Rp 2,2 miliar,” kata Wahyu.

Di sisi lain, Julianjaya selaku pengacara Tjitro Wirjo Hermanto Bendahara Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung, bersikukuh mengatakan, tidak dibayarkannya retribusi gedung Senkuko lantaran Pemkot Pasuruan yang tidak mengeluarkan tagihan. Bahkan dia menyebut, kalau Pemkot Pasuruan mengeluarkan tagihan retribusi gedung sejak awal, persoalannya tidak bakal seperti sekarang.

“Karena pemerintah kota yang tidak menagih retribusi sehingga utang retribusi menumpuk. Dengan adanya penumpukan utang retribusi tersebut, pada prinsipnya kami juga tetap akan melakukan pembayaran asalkan dikeluarkan tagihan retribusi gedungnya,” ungkap Julian.



Terpisah, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf memilih irit bicara ketika ditanya mengenai persoalan tersebut. Ia mengaku menghormati langkah kejaksaan saat ini. Karena itu pihaknya juga menyerahkan proses yang bergulir di kejaksaan. (tom/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kejari kota pasuruan #senkuko pasuruan #aset pemkot pasuruan