Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kubu Sahlal: Kerugian Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Mestinya Restorative Justice

Jawanto Arifin • Rabu, 23 Februari 2022 | 16:47 WIB
MELAWAN: Sahlal Hariyadi yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Namun dia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. (Istimewa)
MELAWAN: Sahlal Hariyadi yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan. Namun dia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. (Istimewa)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Gugatan praperadilan yang diajukan kubu Sahlal Hariyadi, Selasa (21/2) di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Dalam sidang perdana yang menggugat kepolisian tersebut, kubu Sahlal menilai, mestinya aparat hukum mengedepankan perkara dengan memakai restorative justice.

Hal itu ditegaskan Pradipto Atmasunu, salah satu tim penasihat hukum Sahlal Hariyadi. Dia menyebutkan, di sidang perdana kemarin dengan agenda berupa pembacaan permohonan praperadilan. Hari ini sidang akan dilanjutkan. Hanya saja yang perlu digarisbawahi, untuk penanganan Sahlal ini perlu mengedepankan restorative justice.

"Nah, kenapa tidak melalui restorative justice dulu. Mengingat kerugian tidak sampai Rp 2,5 juta. Sementara ini itu saja dulu, besok akan dilanjut agenda jawaban termohon," ujarnya.

https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/22/02/2022/kubu-sahlal-gugat-polisi-di-praperadilan-kapolsek-berkas-kami-sudah-lengkap/

Mengapa patokan kerugian memakai nominal? Karena kasus yang menyandung Sahlal adalah penganiayaan. Bukan perdata.

Soal itu, Pradipto Atmasunu menyebutkan, yang didakwakan luka lebam. “Untuk biaya pengobatan apakah akan sampai pada Rp 2,5 juta," kata Pradipto Atmasunu dengan nada bertanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahlal Hariyadi ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Ini setelah dia menganiaya Hadari. Penyebabnya, Sahlal diduga sakit hati karena mantan istrinya dinikahi oleh Sahlal.



Saat Sahlal menjadi DPO, pria yang seharinya dikenal debt collector tersebut mengajukan gugatan praperadilan.

Humas PN Kraksaan Syafruddin mengatakan, agenda sidang pertama kemarin, berupa pembacaan permohonan dari pemohon. "Besok (hari ini, Red) jawabannya dari pihak termohon," katanya, Selasa (22/2) saat di temui di PN Kraksaan.

Ia menyebutkan, sidang ini akan dilakukan setiap hari selama 7 hari. Pada waktu tersebut akan berlanjut proses persidangan, hingga nanti pada putusan. "Sidang akan berlangsung tiap hari sela tujuh hari. Setelah jawaban termohon nanti ada sidang, replik, duplik Materi pembuktian, hingga kemudian putusan," ujarnya.

Apakah tersangka ataupun pemohon harus dihadirkan dalam persidangan? "Tidak harus hadir (Sahlal), kecuali PK (Pidana Khusus), kalau Prapradilan tidak harus," ujarnya.

Sementara itu, kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, jika hasil sidang pertama ini hanya pembacaan permohonan praperadilan. Selain itu juga pengecekan berkas-berkas lain.

"Sudah selesai, tadi (kemarin, Red) belum kepada materi. Hanya mengecek berkas-berkas, surat kuasa dan lainnya. Mudah-mudahan tidak sampai lama," ujarnya. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin
#debt collector kalibuntu #daftar pencarian orang #polsek kraksaan #buronan polisi