Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

ASN Pemkot Pasuruan yang Cabuli Keponakan Istri Sendiri Ini Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Arif Mashudi • 2026-03-12 19:22:21

BERSALAH: Bur, 39, ASN Pemkot Pasuruan divonis 10 tahun penjara Kamis (12/3). Dia terbukti bersalah telah menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.
BERSALAH: Bur, 39, ASN Pemkot Pasuruan divonis 10 tahun penjara Kamis (12/3). Dia terbukti bersalah telah menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.

KANIGARAN, Radar Bromo -Sidang kasus dugaan pencabulan oleh Bur, 39, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan, memasuki babak akhir.

Kamis (12/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo menvonis terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan denda Rp 1 miliar yang diajukan JPU.

Juru bicara Pengadilan Negeri Probolinggo Setiawan Adiputra mengatakan, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dia melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri,” terangnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya, status terdakwa sebagai ASN yang seharusnya menjunjung tinggi norma hukum dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Hal lain yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali.

Dia menyetubuhi korban tiga kali dalam rentang empat bulan. “Hakim menilai, tindakan berulang itu menunjukkan bukan kekhilafan sesaat,” lanjutnya.

Bahkan, perbuatan itu dilakukan terhadap keponakan sendiri dengan memanfaatkan kepercayaan dalam hubungan keluarga.

Sehingga, dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.

Meski demikian, tetap ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan menerima vonis itu atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial F ke Polres Probolinggo Kota pada 19 September 2025.

Dalam laporannya, F menyebut, terjadi dugaan persetubuhan yang dilakukan Bur terhadap putrinya, Mawar, 15 (nama samara). F juga menyebut bahwa Mawar tidak lain keponakan dari istri Bur.

Bur kemudian ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada 28 Oktober 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan penyelidikan polisi, persetubuhan pertama diduga terjadi di area persawahan di Kelurahan/Kecamatan Wonoasih pada 23 Juli 2025.

Aksi kedua terjadi di rumah tersangka pada Agustus 2025. Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#vonis #asn cabul #istri #keponakan #penjara #pemkot pasuruan