MASA penjajahan Belanda di Indonesia tidak hanya meninggalkan jejak penindasan, tetapi juga berbagai kebijakan administratif untuk mendukung praktik kolonialisme mereka.
Salah satu kebijakan penting di bidang pemerintahan adalah diberlakukannya Decentralisatie Wetgeving 1903, atau yang dikenal sebagai desentralisasi laman melalui Staatsblad 1903 nomor 329.
Kebijakan ini membuka jalan bagi daerah-daerah di Hindia Belanda untuk memperoleh hak otonomi terbatas.
Pasal 123, 124, dan 125 Indische Staatregeling menjadi dasar hukum pemberian hak kepada daerah untuk menyusun anggaran sendiri guna memenuhi kebutuhan lokal.
Selain itu, ketentuan ini juga mengizinkan pembentukan dewan-dewan pemerintahan di tingkat daerah.
Dengan berlakunya aturan ini, kota-kota yang memenuhi syarat diubah statusnya menjadi gemeente (kota otonom) yang memiliki pemerintahan sendiri, terlepas dari pemerintahan keresidenan induknya.
Hingga tahun 1918, tercatat ada 16 gemeente yang terbentuk di Pulau Jawa.
Salah satunya adalah Probolinggo. Berdasarkan Staatsblad nomor 322 tahun 1918 dibentuklah Dewan Kota Probolinggo atau Gemeente Raad Probolinggo untuk pertama kalinya.
Kota ini sebelumnya merupakan bagian dari Keresidenan Pasuruan. Di mana seluruh pengelolaan anggaran masih berada di tangan Dewan Daerah Pasuruan.
Dengan status baru sebagai gemeente, Probolinggo akhirnya berhak mengelola daerah dan keuangannya sendiri.
Pegiat sejarah dari Pojok Literasi Kota Probolinggo, Edi Martono menjelaskan alasan mengapa Probolinggo mendapatkan status tersebut.
Pemberian status gemeente kepada Probolinggo karena kawasan ini dinilai sangat strategis.
Probolinggo dilintasi oleh Jalan Raya Pos, jalur utama yang menghubungkan kota-kota pantai utara Jawa dari Anyer hingga Panarukan.
“Selain itu, Probolinggo dikelilingi oleh sejumlah pabrik gula, perkebunan tembakau, kopi, serta memiliki pelabuhan penting untuk ekspor hasil bumi dari kawasan sekitarnya," ungkap Edi.
Pada saat pembentukan, Dewan Kota Probolinggo beranggotakan 13 orang, dengan komposisi 8 orang Eropa, 4 orang pribumi, dan 1 orang Timur Asing. Mereka diangkat dan mulai bertugas efektif pada 1 Juli 1918.
Mereka adalah D. Van Aalst yang merupakan seorang apoteker; A. J. D. Blom yang merupakan Guru di Sekolah Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Pribumi; Mas Djojodiprodj yang merupakan Patih Wedena; Dr. P. Engelmaijer yang merupakan dokter; P. L. Knottenbelt yang merupakan anggota Firma Larsen en Co; Mas Minhat selaku guru di sekolah Pelatihan Guru Pribumi; Mas Mohamah Said yang merupakan penghulu di Pengadilan Negeri; Mr. A. J. C. M. Nelissen yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri; Raden Pandji Soerojo yang merupakan mantri –pembukuan di bidang irigasi; J. W.F.C Proper bagian section engineer pada divisi irigasi pekalen Sampean; Tan Hok Wan seorang pedagang; E. L. M. Van Tijen selaku administrateur Pabrik Gula Oemboel dan P. R. Vetter yang bekerja sebagai notaris.
Edi menyoroti salah satu tokoh menarik dalam jajaran anggota pertama ini. Yakni Mas Djojodiprodjo.
Ia merupakan Patih di Kabupaten Probolinggo sekaligus Wedana di distrik Kota Probolinggo pada 1918.
“Yang menarik, Mas Djojodiprodjo ini kelak menjadi Bupati Kabupaten Kraksaan. Tidak banyak yang tahu, bahwa beliau pernah menjadi salah satu anggota Dewan Kota Probolinggo yang pertama," jelas Edi.
Pembentukan Dewan Kota ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan administratif Kota Probolinggo.
Menandai awal mula kota ini mengelola dirinya secara lebih mandiri di bawah sistem kolonial Belanda.
Dewan Kota Probolinggo saat Ini
Berdasarkan berita Jawa Pos Radar Bromo pada Senin, 26 Agustus 2024 diketahui bahwa sejumlah 30 anggota DPRD Kota Probolinggo masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik.
Pelantikan digelar dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Probolinggo Masa Jabatan 2024-2029, Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdul Mujib, S.Pd.I. Ia menyebut, 30 anggota DPRD Kota Probolinggo yang dilantik ini, merupakan hasil Pemilu tahun 2024.
Mereka ditetapkan dalam SK KPU Nomor: 137 Tahun 2024 pada 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Probolinggo.
Seremonial pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Mellina Nawang Wulan.
Dari 30 legislator, 11 di antaranya merupakan wajah baru dan 19 lainnya legislator incumbent yang duduk kembali sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo.
Ketua DPRD dijabat oleh Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Sementara Wakil Ketua I dijabat oleh Abdul Mujib dan Wakil Ketua II dijabat oleh Santi Wilujeng Prastyani.
Dilanjutkan pada Komisi I atau Bidang Pemerintahan diketuai oleh Isah Junaidah, lalu H. Amir Mahmud sebagai wakil, serta Zainul Fatoni sebagai sekretaris.
Pada Komisi II atau Bidang Perekonomian dan Keuangan dinahkodai oleh Ryadlus Sholihin Firdaus, Sahri Trigiantoro sebagai wakil, dan Hj. Farina Churun Inin sebagai sekretaris.
Sementara pada Komisi III atau Bidang Pembangunan dan Kesra dipimpin oleh Muchlas Kurniawan, Nunung Moh Toha selaku wakil, dan Heri Poniman sebagai sekretaris.
“Saat ini, kegiatan para dewan meliputi RDP, rapat komisi, rapat pimpinan, rapat fraksi, rapat badan musyawarah, dan masih banyak yang lainnya,” ujar Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Probolinggo, Agus Lithanta.
Agus juga mengatakan bahwa gedung utama DPRD yang berada di tengah memiliki beberapa ruangan.
Meliputi 3 ruang pimpinan DPRD, ruang sidang utama, ruang transit, bagian umum, dan ruang sekretaris.
Sementara di sisi selatan ada ruang Fraksi Gerindra, ruang kabag umum, ruang kabag perundang-undangan rapat dan risalah.
Lalu sisi timur ada ruang Fraksi PPP, PKB, Nasdem, musala, dan ruang arsip.
“Sedangkan di sisi utara ada ruang Komisi 1, 2, dan 3, ruang Fraksi Partai Golkar, ruang bagian perencanaan dan keuangan setwan,” bebernya. (gus/one)
Editor : Jawanto Arifin