DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Raperda Hukum Adat Tak Hanya Berpijak Suku Tertentu

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Ilsutrasi raperda hukum adat
Ilsutrasi raperda hukum adat

BANGIL, Radar Bromo – Naskah akademik Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Pasuruan, masih digodok bersama Kanwil Hukum Jawa Timur.

Tapi sebelum substansinya final, kalangan DPRD sudah melempar pertanyaan yang lebih mendasar, siapa sebenarnya yang dilindungi perda ini?

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menilai, ruang lingkup raperda harus dipikirkan lebih matang.

Kabupaten Pasuruan bukan hanya Tengger. Ada suku Jawa, ada masyarakat Pendalungan yang jadi bagian identitas kawasan tapal kuda, termasuk Pasuruan.

Perda harus lahir untuk mengatur semua untuk satu, bukan satu untuk semua. Kalau muaranya hanya untuk suku tertentu, saya rasa kurang relevan,” tegasnya.

Kasiman juga mempertanyakan apakah di Kabupaten Pasuruan masih ada masyarakat adat yang secara nyata, menerapkan hukum adat di luar hukum positif.

Kalau ada, pembahasan layak dilanjutkan. Tapi kalau tidak ada, ia mengingatkan, regulasi ini tidak bisa dipaksakan.

Dan yang lebih substansi adalah jika kita bicara hukum adat, maka seharusnya ada ketua-ketua adat. Kan begitu?,” bebernya.

Baca Juga: Pansus Kebut Pembahasan Empat Raperda, DPRD Kabupaten Pasuruan Bidik Rampung Akhir Agustus

Pembahasan yang masih sangat dini, kata Kasiman, justru sangat memungkinkan untuk mengubah arah kemana regulasi itu akan disusun.

Alih-alih mempertahankan perlindungan hukum adat yang dinilai akan menjadi bias. Kasiman menawarkan kentalnya budaya adat di masyarakat yang perlu dilindungi.

Jika yang dibutuhkan hanya perlindungan ritual dan tradisi, mungkin substansi raperda ini lebih tepat menjadi perlindungan budaya adat, bukan hukum adat,” katanya.

Berbeda dengan Eko Suryono, anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem. Ia mencatat, bahwa di tingkat nasional pun, posisi hukum adat masih menggantung.

Sudah masuk prioritas Prolegnas, tapi hingga kini belum pernah ada pembahasan serius di DPR RI.

Di sisi lain, semangat perlindungan hukum adat sebenarnya punya benang merah, dengan pendekatan restorative justice yang kini didorong pemerintah.

Ada kesamaan semangat meskipun hingga saat ini belum ada UU perlindungan hukum adat,” ujar Eko.

Tapi ia menegaskan, perda tidak boleh lahir dengan kerangka berpikir yang kabur.

Harus ada definisi yang utuh, tentang siapa yang masuk kategori masyarakat hukum adat di Kabupaten Pasuruan.

Apakah hanya Tengger dengan tradisinya yang masih kental, atau juga mencakup suku lain yang memanifestasikan nilai-nilai adat dengan cara berbeda.

Harus buat kerangka berpikir dalam satu kebijakan daerah, sehingga bisa membuat satu pijakan perlindungan terhadap hukum masyarakat adat itu sendiri. Posisi itu harus jelas, termasuk soal sanksi dan batasan intervensi,” tegasnya.

Eko juga meminta perwakilan masyarakat adat dari berbagai kelompok dilibatkan, sebelum naskah akademik raperda ini difinalisasi.

Agar persepsi tentang masyarakat hukum adat antara tingkat nasional dan daerah bisa diselaraskan terlebih dulu.

Keterlibatan perwakilan-perwakilan masyarakat adat dalam pembahaasan awal ini penting untuk menyamakan persepsi dalam konteks nasional dan daerah, sehingga kebutuhan semakin terlihat dan posisinya jelas,” katanya. (tom/one)

 Baca Juga: Pemkab Pasuruan Sodorkan Empat Raperda, Ini di Antaranya

Editor : Moch Vikry Romadhoni
godok kanwil hukum perlindungan raperda masyarakat