BANGIL, Radar Bromo – Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat, menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang anak berinisial SDW, 17, asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang kini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
SDW diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap SA, 13, asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi, di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/7).
Kasus ini mulai terungkap keesokan harinya, Kamis (9/7). Setelah orang tua korban, mengetahui kejadian tersebut dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Pasuruan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin, membenarkan adanya pengamanan dan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Periksa Tujuh Orang Saksi, Motif Dugaan Persetubuhan di Pandaan, Pasuruan, Masih Didalami
Pihak penyidik memberikan atensi khusus, serta menerapkan perlakuan hukum yang sesuai dengan regulasi peradilan anak.
Mengingat baik korban maupun tersangka secara yuridis, masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.
"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Syaiffudin.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa potong pakaian yang dikenakan, saat kejadian perkara guna memperkuat proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya. (zal/one)
Baca Juga: Dijadikan Tersangka Dugaan Persetubuhan, Pemuda asal Gempol Pasuruan Ini Tak Ditahan, Ini Alasannya
Editor : Moch Vikry Romadhoni