Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Standar Harga Lebih Realistis, Ini Alasannya

Muhamad Busthomi • Sabtu, 4 Juli 2026 | 11:11 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. (Dokumen Radar Bromo)
Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. (Dokumen Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Penyusunan kerangka APBD Kabupaten Pasuruan 2027, mulai dipersiapkan.

Salah satu yang menjadi perhatian, adalah penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH), agar belanja daerah lebih realistis, efisien, dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Hal itu mengemuka, dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Tim Standar Satuan Harga (SSH), yang terdiri atas sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pembahasan SSH menjadi tahapan penting.

akan menjadi acuan penyusunan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai RKPD, RKA-SKPD, DPA-SKPD hingga APBD.

Menurutnya, seluruh standar harga harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga, dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan anggaran.

"Langkah ini dilakukan, agar seluruh kegiatan pemerintah daerah maupun sekretariat DPRD, sesuai ketentuan dan terhindar dari penyimpangan," ujarnya.

Samsul mencontohkan penetapan harga paket konsumsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), harga nasi kotak berada pada kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per paket.

Namun, Pemkab Pasuruan memilih menetapkan angka tengah, sebesar Rp 40 ribu melalui peraturan bupati.

"Yang jelas, penentuan standar harga satuan kegiatan di pemerintah daerah maupun sekretariat DPRD, harus memiliki payung hukum. Baik melalui perda maupun perbup," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan Yuswianto mengatakan, penyusunan standar harga untuk APBD 2027, memang mengalami sejumlah penyesuaian dibanding tahun sebelumnya.

Menurut dia, implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengharuskan pemerintah daerah, memiliki basis data SSH, Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang valid serta terintegrasi.

"APBD Tahun Anggaran 2027, harus didukung standar biaya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pembahasan bersama DPRD, difokuskan pada penyesuaian SSH. Agar sesuai harga yang wajar, berdasarkan berbagai sumber," jelas Yuswianto. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#belanja daerah #dprd kabupaten pasuruan #apbd #efisiensi