Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkab Tutup Pujasera Jarwo di Pasuruan untuk Penataan

Muhamad Busthomi • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:12 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP dan pegawai di lingkungan Diskoperindag saat mendatangi Pujasera Jarwo. (Pemkab Pasuruan for Radar Bromo)
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP dan pegawai di lingkungan Diskoperindag saat mendatangi Pujasera Jarwo. (Pemkab Pasuruan for Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara kawasan Pujasera Jarwo, di wilayah Kecamatan Purwosari, sebagai bagian dari penataan pengelolaan aset daerah.

Langkah tersebut dilakukan, agar pemanfaatan aset berjalan sesuai regulasi. Sekaligus, menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Penutupan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarifnya.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony melalui Kepala UPT Pasar, Iwan, mengatakan penataan dilakukan, karena pemerintah ingin kawasan Pujasera Jarwo benar-benar berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi, tidak terbengkalai seperti sekarang.

"Harapan kami ke depan, pengelola maupun pedagang bisa mendapatkan kunjungan yang lebih ramai. Sehingga, pendapatannya meningkat. Stan yang sudah disediakan, harus dimanfaatkan untuk berjualan, bukan dibiarkan tutup atau terbengkalai. Di situlah pemerintah hadir melakukan penataan," ujar Ghony.

Iwan menambahkan, Diskoperindag juga akan memperbaiki pengelolaan kawasan, agar mampu menarik lebih banyak pengunjung.

Pujasera Jarwo diharapkan berkembang menjadi tujuan kuliner, bukan hanya tempat singgah bagi masyarakat yang melintas.

"Kami memfasilitasi agar pengunjung semakin ramai, terlayani dengan baik, merasa senang dan nyaman. Harapannya Pujasera Jarwo, tidak hanya menjadi tempat singgah, tetapi menjadi destinasi sehingga masyarakat semakin mengenal kawasan ini," katanya.

Selain meningkatkan aktivitas ekonomi, penataan juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Iwan, seluruh penerimaan dari pengelolaan aset daerah, pada akhirnya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

"PAD yang diperoleh nantinya juga kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan," jelasnya.

Ia menambahkan, penataan aset menjadi salah satu perhatian Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo.

Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aset dikelola secara tertib, sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan.

"Pak Bupati memberi perhatian pada perbaikan pengelolaan aset agar berjalan dengan baik dan tidak menjadi temuan BPK. Tujuan akhirnya tetap untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," paparnya. (tom/one)

 

Penataan Total Pujasera Jarwo

Tujuan Utama

·                    Tertib Regulasi: Memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai aturan hukum.

·                    Dongkrak Ekonomi: Mengaktifkan kembali kios mati agar pedagang ramai pembeli.

·                    Target Destinasi: Mengubah tempat singgah menjadi destinasi kuliner utama.

·                    Genjot PAD: Hasil retribusi dikembalikan untuk pembangunan masyarakat.

 

Landasan Hukum Penutupan

·                    Perda Kab. Pasuruan No. 3 Tahun 2023 (Pajak dan Retribusi Daerah)

·                    Perbup Pasuruan No. 34 Tahun 2024 (Sewa dan Tarif Barang Milik Daerah)

 

Kondisi Lapangan Saat Ini

·                    Terbengkalai: Banyak stan dibiarkan tutup oleh pemilik lama.

·                    Fokus Bupati: Masuk atensi Bupati HM Rusdi Sutejo agar tata kelola aset rapi dan bebas temuan BPK.

Editor : Jawanto Arifin
#aset #satpol pp #pemkab pasuruan #pujasera