Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Hampir Sebulan, Pertanyakan Progres Laporan Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan

Muhamad Busthomi • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

BANGIL, Radar Bromo - Pelapor dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertanyakan progres penanganan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, laporan tersebut telah diserahkan sejak hampir satu bulan lalu.

Pelapor yang juga Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun, menyatakan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada kejaksaan.

Termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kejanggalan itu terjadi selama kepemimpinan DPC PDIP Kabupaten Pasuruan dipegang Andri Wahyudi.

“LPJ lengkap sudah kami serahkan. Itu untuk menguatkan bahwa penggunaan dana tidak sesuai peruntukan,” kata Idrus kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, sejumlah kegiatan yang dicantumkan dalam LPJ tidak pernah melibatkan pengurus tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC).

Bahkan, kata dia, terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

“Kegiatan tidak melibatkan pengurus PAC, tapi dicantumkan dalam LPJ. Tanda tangan juga ada yang dipalsukan,” tegasnya.

Menurut Idrus, dana banpol yang seharusnya digunakan untuk kaderisasi dan pendidikan politik tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Dampaknya, aktivitas partai di tingkat bawah tidak berjalan.

“Banpol itu untuk kaderisasi dan pendidikan politik. Faktanya, kegiatan itu tidak ada sama sekali. Akibatnya, secara internal dari PAC sampai ranting tidak jalan,” ujarnya.

Idrus juga menegaskan bahwa sikap tegas terhadap dugaan korupsi sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP. Ia berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Instruksi ketua umum jelas, kalau korupsi, meskipun kader sendiri, hukum harus ditegakkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Ia menyebut kejaksaan mengapresiasi langkah pelapor dan saat ini masih memonitor perkembangan penanganan perkara.

“Kami mengapresiasi laporan yang disampaikan. Dokumen sudah kami terima dan telah dilakukan disposisi,” ujar Ferry.

Namun demikian, Ferry menegaskan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Oleh karena itu, kejaksaan belum bisa melangkah lebih jauh secara tergesa-gesa.

“Masih tahap puldata dan pulbaket. Kami tidak bisa gegabah. Kami minta pelapor bersabar,” tukasnya.

Diketahui, sejumlah PAC PDIP melaporkan dugaan penyalahgunaan dana banpol yang diterima dari pemerintah daerah selama tiga tahun anggaran.

Rinciannya anggaran senilai Rp 600 juta yang diterima pada 2022. Kemudian masing-masing Rp1,3 miliar pada 2023 hingga 2024. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dugaan korupsi #pdip #banpol #kabupaten pasuruan