BANGIL, Radar Bromo - Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat.
Ribuan penerima manfaat itu terdiri atas buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan masyarakat miskin ekstrem.
Mereka masing-masing menerima Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, dengan total nilai bantuan mencapai Rp 19,36 miliar.
“Sehingga, penerima langsung mendapat Rp 1,8 juta,” jelas Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Fathurrahman.
Selain menyalurkan BLT, Pemkab juga memberikan santunan kematian kepada dua ahli waris korban bencana di Kecamatan Bangil dan Purwodadi. Masing-masing menerima Rp 10 juta.
Menurut Fathurrahman, proses penyaluran BLT dilakukan bekerja sama dengan Bank Jatim, mulai dari pembukaan virtual account hingga penyerahan bantuan.
Ia menyebut, tahun ini penyaluran sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya bulan Juli atau Agustus sudah disalurkan, tapi tahun ini baru bisa Oktober karena ada perubahan aturan,” ujarnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan Diano Vela Fery Santoso menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak kebijakan cukai hasil tembakau.
“Bantuan ini bukan sekadar angka dalam anggaran, tapi wujud nyata kehadiran negara. Setiap rupiah harus sampai kepada mereka yang berhak dan benar-benar berdampak,” tegas Diano.
Ia berpesan agar penerima bantuan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak dan produktif.
“Gunakan dengan bijak agar kehidupan sehari-hari lebih baik, sehat, dan sejahtera,” pintanya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin