BANGIL, Radar Bromo –Tiga terdakwa kasus pemerasan di kawasan PIER Pasuruan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Mereka adalah Fajar Firmansyah, Asep Fatchurrachman, dan Sana’i. Ketiganya dinyatakan bersalah turut serta melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Fajar Firmansyah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Sementara dua rekannya, Asep Fatchurrachman dan Sana’i, masing-masing mendapat vonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaitu, melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Firmansyah dengan penjara selama 9 bulan dan terhadap terdakwa Asep Fatchurrachman serta Sana’i masing-masing dengan penjara 10 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan di PN Bangil, Kamis (28/8).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari vonis.
Dengan demikian, ketiganya dipastikan tetap berada dalam tahanan hingga menjalani masa hukuman sesuai putusan.
Sementara itu, kejaksaan masih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan.
Baik terdakwa, maupun JPU diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Nanda Bagus Pramukti mengatakan masih akan mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
“Pikir-pikir, karena sidang baru dibacakan Kamis kemarin. Ada waktu tujuh hari, paling lambat Rabu depan kami akan tentukan sikap. Apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Bagus menambahkan, tuntutan jaksa sejak awal didasarkan pada pembuktian unsur pemerasan sebagaimana dakwaan kesatu.
“Sesuai tuntutan, kami buktikan dakwaan kesatu unsur pemerasan, dakwaan kedua pengancaman. Tuntutan kami pasal dakwaan pertama dan itu sesuai dengan yang diputuskan majelis hakim,” jelasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi