Kamis (19/5), Komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan bertujuan menginventarisasi persoalan sekaligus mencoba mencari terobosan solusi.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diano V.F. Santoso menjelaskan, piutang sewa bangunan ruko milik pemerintah daerah itu tercatat mencapai Rp 37 miliar. Jumlah tersebut meliputi dari beberapa tempat. Selain Plaza Bangil, ada pula piutang sewa dari Terminal Pandaan dan ruko di wilayah Pasar Puwosari.
Memang, yang paling parah adalah tunggakan biaya sewa di plasa lama dan baru di Bangil. Total mencapai Rp 32 miliar. Semua belum tertagih. Persoalan muncul karena pedagang penyewa ruko enggan membayar sewa sejak 2012.
Mereka enggan karena kerja sama dengan pihak ketiga pengelola plasa berakhir. Sehingga aset bangunan tersebut seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah. ”Tapi, kenyataannya, ada pedagang yang merasa memiliki. Bahkan, mereka punya hak milik. Ini yang akhirnya memunculkan masalah,” papar dia.
Diano menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan. Tidak hanya sosialisasi, tetapi juga penagihan. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, sejak 2017, pemkab akhirnya menggandeng kejaksaan untuk melakukan penagihan.
”Upaya kami tidak mempan. Sebagian besar pedagang enggan membayar,” sambungnya.
Menurut Diano, pemberian keringanan memang mungkin dilakukan. Begitu juga dengan penghapusan. Namun, ada batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi. ”Kan tidak mungkin dihapus semua. Paling tidak maksimal tiga tahun kalau mau dihapus. Tidak bisa dihapus semuanya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kejari Telusuri Utang Sewa Rp 32 Miliar di Plaza Bangil
Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Khasani menegaskan, piutang tersebut memang membebani keuangan daerah. Sebab, dalam neraca keuangan, piutang itu masuk pendapatan. Padahal, uangnya tidak ada. ”Selama menjadi piutang, akan tetap menjadi beban,” tuturnya.
Memang, lanjut dia, ada pilihan untuk mengurangi beban tersebut. Misalnya, memberikan keringanan atau penghapusan. Namun, ada ketentuan. Kalau nilainya di bawah Rp 500 ribu, cukup dengan surat edaran (SE) kepala BPKPD. Jika sampai Rp 1 juta, cukup SE bupati. Namun, jika melebihi nilai itu, perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.
Anggota Komisi 2 Kabupaten Pasuruan Kholili memandang, perlu mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan status kepemilikan aset tersebut. Bagaimana sampai muncul sertifikat hak milik (SHM) pedagang di atas lahan yang merupakan aset pemerintah.
”Kami akan mengundang BPN untuk meminta kejelasan,” urainya.
Kholili menambahkan, bisa jadi, pedagang di Plaza Bangil hanyalah korban iming-iming investor atau yang lain. Mereka nekat membeli dengan janji mendapatkan sertifikat hak milik, misalnya. ”Ini kan perlu dikasih ruang juga untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya. (one/far) Editor : Jawanto Arifin