Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tidak Bisa Hapus Tunggakan Rp 32 M Sewa Plaza Bangil, DPRD Turun Tangan

Jawanto Arifin • Jumat, 20 Mei 2022 | 16:30 WIB
BERMASALAH: Rumah-rumah toko di Plaza Bangil masih menjadi perselisihan antara Pemkab Pasuruan dan pedagang penyewa. Piutang biaya sewa Rp 32 miliar tidak bisa ditagih. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
BERMASALAH: Rumah-rumah toko di Plaza Bangil masih menjadi perselisihan antara Pemkab Pasuruan dan pedagang penyewa. Piutang biaya sewa Rp 32 miliar tidak bisa ditagih. (Foto: M Zubaidillah/Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo - Bertahun-tahun piutang biaya sewa stan Plaza Bangil menumpuk. Pendapatan yang ”menggantung” itu berkali-kali masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK). Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berancang-ancang memproses perkara tunggakan penyewa bangunan tersebut. Nilainya puluhan miliar rupiah.

Kamis (19/5), Komisi 2 DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan bertujuan menginventarisasi persoalan sekaligus mencoba mencari terobosan solusi.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Diano V.F. Santoso menjelaskan, piutang sewa bangunan ruko milik pemerintah daerah itu tercatat mencapai Rp 37 miliar. Jumlah tersebut meliputi dari beberapa tempat. Selain Plaza Bangil, ada pula piutang sewa dari Terminal Pandaan dan ruko di wilayah Pasar Puwosari.

Photo
Photo
DIBAHAS: Hearing antara Disperindag dan dewan soal ruko di Plaza Bangil. (Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)

Memang, yang paling parah adalah tunggakan biaya sewa di plasa lama dan baru di Bangil. Total mencapai Rp 32 miliar. Semua belum tertagih. Persoalan muncul karena pedagang penyewa ruko enggan membayar sewa sejak 2012.

Mereka enggan karena kerja sama dengan pihak ketiga pengelola plasa berakhir. Sehingga aset bangunan tersebut seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah. ”Tapi, kenyataannya, ada pedagang yang merasa memiliki. Bahkan, mereka punya hak milik. Ini yang akhirnya memunculkan masalah,” papar dia.



Diano menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan. Tidak hanya sosialisasi, tetapi juga penagihan. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, sejak 2017, pemkab akhirnya menggandeng kejaksaan untuk melakukan penagihan.

”Upaya kami tidak mempan. Sebagian besar pedagang enggan membayar,” sambungnya.

Menurut Diano, pemberian keringanan memang mungkin dilakukan. Begitu juga dengan penghapusan. Namun, ada batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi. ”Kan tidak mungkin dihapus semua. Paling tidak maksimal tiga tahun kalau mau dihapus. Tidak bisa dihapus semuanya,” imbuhnya.

 

Baca Juga: Kejari Telusuri Utang Sewa Rp 32 Miliar di Plaza Bangil


 

Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Khasani menegaskan, piutang tersebut memang membebani keuangan daerah. Sebab, dalam neraca keuangan, piutang itu masuk pendapatan. Padahal, uangnya tidak ada. ”Selama menjadi piutang, akan tetap menjadi beban,” tuturnya.

Memang, lanjut dia, ada pilihan untuk mengurangi beban tersebut. Misalnya, memberikan keringanan atau penghapusan. Namun, ada ketentuan. Kalau nilainya di bawah Rp 500 ribu, cukup dengan surat edaran (SE) kepala BPKPD. Jika sampai Rp 1 juta, cukup SE bupati. Namun, jika melebihi nilai itu, perlu ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.

Anggota Komisi 2 Kabupaten Pasuruan Kholili memandang, perlu mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempertanyakan status kepemilikan aset tersebut. Bagaimana sampai muncul sertifikat hak milik (SHM) pedagang di atas lahan yang merupakan aset pemerintah.

”Kami akan mengundang BPN untuk meminta kejelasan,” urainya.

Kholili menambahkan, bisa jadi, pedagang di Plaza Bangil hanyalah korban iming-iming investor atau yang lain. Mereka nekat membeli dengan janji mendapatkan sertifikat hak milik, misalnya. ”Ini kan perlu dikasih ruang juga untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya. (one/far) Editor : Jawanto Arifin
#aset pemkab pasuruan #plaza bangil #dprd kabupaten pasuruan