Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minimalisasi Risiko Kecelakaan KA, Daop 9 Jember Tutup Enam Perlintasan Liar

I
Penulis: Inneke Agustin❯
PORTAL: Petugas PT KAI Daop 9 Jember menutup JPL liar Kilometer 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, Selasa (19/5). (PT KAI DAOP 9 JEMBER FOR JAWA POS RADAR BROMO)
PORTAL: Petugas PT KAI Daop 9 Jember menutup JPL liar Kilometer 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo, Selasa (19/5). (PT KAI DAOP 9 JEMBER FOR JAWA POS RADAR BROMO)

Advertisement

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Keselamatan perjalanan kereta api terus menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Terutama dengan masih banyaknya perlintasan liar. Selasa (19/5), Daop 9 Jember menutup enam perlintasan liar di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin maupun fasilitas keselamatan memadai.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan, enam titik perlintasan liar yang ditutup tersebar di beberapa daerah. Di antaranya, perlintasan liar Kilometer (Km) 95+7/8 antara Bayeman-Probolinggo; Km 55+7/8 antara Kalisetail-Temuguruh; dan Km 158+2/3 antara Jatiroto-Tanggul.

Advertisement

Serta, Km 34+4/5 antara Mrawan-Kalibaru, JPL 154 Km 197+9/0 antara Jember-Arjasa, dan perlintasan liar Km 49+840 antara Sumberwadung-Glenmore.

Penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan operasional perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan tepat waktu.

Sebab, perlintasan liar memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, penjaga perlintasan, hingga sistem peringatan dini.

Advertisement

“Perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai. Karena itu, penutupan dilakukan untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat,” ujar Cahyo.

Keberadaan akses tidak resmi di jalur rel juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional kereta api. Selain membahayakan pengguna jalan, kecelakaan di perlintasan liar dapat berdampak pada perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Penutupan ini, kata Cahyo, juga dilakukan berdasarkan perundang-undangan. Dalam Pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Selain melakukan penutupan, KAI Daop 9 Jember juga terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses baru secara sembarangan di jalur rel kereta api. Masyarakat diminta menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan, serta selalu berhenti sejenak untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Advertisement

Artikel Terkait

Kecelakaan KA di Wilayah Daop 9 Jember Masih Tinggi, Begini Langkahnya

Kecelakaan KA di Wilayah Daop 9 Jember Masih Tinggi, Begini Langkahnya

Dalam dua tahun terakhir, kecelakan kereta api (KA) di perlintasan sebidang di jalur PT KAI Daop 9 Jember cukup tinggi. Selama 2025 dan 2026

Penumpang KA Terus Meningkat, KAI Kaji Tambahan Jadwal Commuter Line Supaspro

Penumpang KA Terus Meningkat, KAI Kaji Tambahan Jadwal Commuter Line Supaspro

Pergerakan penumpang kereta api (KA) di Stasiun Probolinggo tumbuh positif sepanjang 2026. Hingga Agustus 2026, sebanyak 427.039 penumpang t

Jejak Sunyi Stasiun Sukorejo Pasuruan, Dulu Mesin Ekonomi, Kini Peron Mati

Jejak Sunyi Stasiun Sukorejo Pasuruan, Dulu Mesin Ekonomi, Kini Peron Mati

Di Sukorejo, stasiun itu bukan hanya tempat kereta berhenti. Tetapi menjadi ruang sosial. Orang datang menunggu kereta yang belum datang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer