29 C
Probolinggo
Sunday, March 26, 2023

Kejari Telusuri Utang Sewa Rp 32 Miliar di Plaza Bangil

BANGIL, Radar Bromo –Bertahun-tahun, uang sewa kios di Plaza Bangil, Kecamatan Bangil, tak terbayar. Nilainya mencapai Rp 32 miliar. Hingga akhirnya, tunggakan sewa kios itu pun menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari sinilah, akhirnya Kejari Kabupaten Pasuruan pasang mata. Korp Adhiyaksa menduga ada korupsi dalam urusan sewa-menyewa kios ini. Karena itu, pihaknya pun menelusuri uang sewa kios yang belum terbayar itu.

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengakui, pihaknya sedang menelusuri temuan BPK itu. BPK menyebut, ada sewa kios di Plaza Bangil belum terbayarkan hingga sekarang. Nilainya sekitar Rp 32 miliar.

“Sedang kami telusuri. Masih pemeriksaan pihak-pihak yang terkait,” ungkap Ramdhanu.

Baca Juga:  Tak Disangka, Kejari Kab Pasuruan Ini Pernah Jadi Sales Regulator Gas Elpiji

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, uang sewa yang tak tertagih itu merupakan sewa penggunaan kios-kios yang ada di Plaza Bangil. Baik itu Plaza Lama ataupun Untung Suropati yang berada di depan Alun-alun Bangil.

Berdasar hasil audit BPK, ada temuan uang sewa yang belum dibayarkan senilai lebih dari Rp 32 miliar. Hal itu bisa memicu kerugian negara. “Kami sedang menelisiknya,” terangnya.

Menurut Jemmy, persoalan tersebut sejatinya sudah diselidiki sejak lama. Namun, tersendat karena pandemi Pandemi Covid-19. Selama pandemi, pihaknya tidak bisa leluasa melakukan pemeriksaan. Akhirnya, penyelidikan dihentikan sementara.

BANGIL, Radar Bromo –Bertahun-tahun, uang sewa kios di Plaza Bangil, Kecamatan Bangil, tak terbayar. Nilainya mencapai Rp 32 miliar. Hingga akhirnya, tunggakan sewa kios itu pun menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari sinilah, akhirnya Kejari Kabupaten Pasuruan pasang mata. Korp Adhiyaksa menduga ada korupsi dalam urusan sewa-menyewa kios ini. Karena itu, pihaknya pun menelusuri uang sewa kios yang belum terbayar itu.

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengakui, pihaknya sedang menelusuri temuan BPK itu. BPK menyebut, ada sewa kios di Plaza Bangil belum terbayarkan hingga sekarang. Nilainya sekitar Rp 32 miliar.

“Sedang kami telusuri. Masih pemeriksaan pihak-pihak yang terkait,” ungkap Ramdhanu.

Baca Juga:  Mayat Korban Pembunuhan di Kejayan Diperkirakan Tewas Sehari Sebelumnya

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menambahkan, uang sewa yang tak tertagih itu merupakan sewa penggunaan kios-kios yang ada di Plaza Bangil. Baik itu Plaza Lama ataupun Untung Suropati yang berada di depan Alun-alun Bangil.

Berdasar hasil audit BPK, ada temuan uang sewa yang belum dibayarkan senilai lebih dari Rp 32 miliar. Hal itu bisa memicu kerugian negara. “Kami sedang menelisiknya,” terangnya.

Menurut Jemmy, persoalan tersebut sejatinya sudah diselidiki sejak lama. Namun, tersendat karena pandemi Pandemi Covid-19. Selama pandemi, pihaknya tidak bisa leluasa melakukan pemeriksaan. Akhirnya, penyelidikan dihentikan sementara.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru