Sebagaimana diketahui, untuk membantu warga kurang mampu dalam persalinan, pemerintah mempunyai program jampersal. Tujuannya adalah untuk menurunkan angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan sehingga biaya melahirkan dicover oleh pemerintah.
Mahmuda Nur, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa Jampersal ini adalah untuk mengatasi masalah biaya persalinan dari pemerintah. Pelayanannya meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
“Jadi pelayanan ini adalah untuk warga yang kurang mampu bisa mendaftar lewat bidan desa, sehingga bisa didaftarkan untuk mendapatkan Jampersal,” terangnya.
Mahmuda mengatakan, diharapkan untuk ibu yang baru hamil sudah rutin memeriksakan ke bidan desa. Nantinya jika memang kesulitan dana untuk melahirkan maka bisa diajukan Jampersal. Syaratnya adalah meminta Surat Keterangan Miskin (SKM) ke Desa.
“Dengan begitu, sebelum melahirkan sudah terdata menjadi penerima Jampersal sehingga tidak bingung lagi menjelang Hari Prediksi Lahir (HPL),” terangnya.
Untuk ibu yang melahirkan anak nantinya biaya akan dibebaskan alias gratis yang biasanya jika melahirkan di bidan desa bisa mencapai kurang lebih hingga Rp 700 ribu. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin