Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Main Judi Online di Warnet, Pemuda Gempeng Ditangkap

Jawanto Arifin • Sabtu, 12 Januari 2019 | 15:25 WIB
Photo
Photo
BANGIL - Joharul Mustofa, 31 kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi. Warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap lantaran tepergok main judi online.

Joharul ditangkap petugas kepolisian saat main judi online di warnet Speed Net di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kamis (10/1). “Saat itu, tersangka sedang berjudi domino jenis qiu-qiu secara online,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas judi online itu telah dilakukan tersangka sejak 5 bulan lalu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga amankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Kartu itu milik kerabat pelaku. Selain itu, selembar bukti transfer Rp 100.000, dan satu set computer juga ikut diamankan.

“Pelaku disangka melanggar pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Dewa Putu. (eka/mie) Editor : Jawanto Arifin
#speed net #warnet #judi online #polres pasuruan